Dark/Light Mode

Dua Adik Ipar Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 10 Maret 2020 18:11 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua adik ipar eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dua orang yang berprofesi sebagai advokat itu sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Dua orang minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan nanti kami infokan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3). 

Baca juga : KPK Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi

Ini kali kedua Subhannur mangkir setelah sebelumnya dipanggil pada Rabu (4/3) lalu. Sementara Rahmat, memenuhi panggilan pertama pada hari Rabu itu.  Selain itu, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.

Usai diperiksa, Thong memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya. "Sorry ya, saya tidak bisa kasih informasi apa-apa," elak Thong.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Digarap KPK, Adik Ipar Nurhadi dan Pengusaha Thong Lena Mangkir

Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.

Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.

KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.

Baca juga : KPK Garap Dua Adik Ipar Nurhadi

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.