Dark/Light Mode

HPN 2026, Menkomdigi: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Minggu, 8 Februari 2026 22:17 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Kemenkomdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Kemenkomdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kolaborasi strategis antara Pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan era transformasi digital. Termasuk maraknya disinformasi dan dampak perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Hal tersebut disampaikan Meutya saat Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegasnya.

Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, ataupun efisiensi teknologi.

Menurutnya, di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya.

Baca juga : Menkop: Koperasi Akan Terlibat Pulihkan Ekonomi Sosial Daerah Bencana

Dia mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, serta masa depan jurnalisme.

Kebijakan tersebut menekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.

Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama guna menjamin akurasi informasi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Konten Jurnalistik (Publisher Rights). Regulasi ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media lokal dari ancaman pengambilalihan konten oleh teknologi AI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric atau berpusat pada manusia, dan jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran AI demi menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya.

Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman

Baca juga : Hari Pertama 2026, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berjalan Mulus

Lebih lanjut, Meutya memaparkan dua kebijakan utama pemerintah sebagai pijakan membangun ruang digital yang lebih aman. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko daring, mulai dari konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menegaskan, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menyatakan Kemkomdigi berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi pelindungan data,” ujarnya.

Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung keberhasilan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami.

Baca juga : Kapolri Ungkap Survei Kepercayaan Publik terhadap Polri Alami Tren Positif

Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan konsisten mengenai keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, khususnya pada isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Meutya mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Meutya menegaskan Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.