Dark/Light Mode

Zulkifli Hasan Bantah Berikan Izin Ke PT Palma Satu

Jumat, 14 Februari 2020 21:40 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2). (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam.

Zulkifli yang hadir pukul 10 pagi, baru keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Sambil berjalan menuju mobil, dia mengaku hari ini diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma Satu dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

“Jadi ini saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma Satu. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” ujarnya, Jumat (14/2).

Baca juga : Kasasi Ditolak, Adik Zulkifli Hasan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Zulkifli Hasan saat masih menjabat menteri kehutanan disebut menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah. Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu kemudian memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Zulkifli menyebut, pengajuan izin yang oleh PT Palma Satu ketika itu dia tolak semua. “Sampai ke kami semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun izin yang diberikan, alias semua permohonan itu ditolak,” klaim Zulkifli.

Baca juga : Yuk Kenali Aritmia, Gangguan Kelainan Irama Jantung

Saat ditanya apakah pernah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Zulkifli tidak menjawabnya secara jelas. “Ditolak ya. Permintaannya ditolak," elaknya sembari menaiki mobil.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini, dari pemeriksaan Zulkifli, penyidik mendalami proses revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi, saat itu menjabat selaku Menhut, dalam hal pengajuan perubahan fungsi/ peruntukan kawasan hutan di Riau," ujar Ali, Jumat (14/2). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.