Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati Lampung Utara, KPK Garap Kadis PUPR Nonaktif

Senin, 6 Januari 2020 13:41 WIB
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin, yang kini jadi tersangka atas kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan, Senin (6/1).

Penyidik komisi antirasuah sebelumnya telah memeriksa sanak famili Agung. Di antaranya, istri Agung, Endah Lartika Prajawati dan ayahnya, Tamanuri.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda di Provinsi Lampung pada Jumat (22/11).

Baca juga : Kasus Jual Beli Perkara MA, KPK Garap Notaris Buat Saksi Nurhadi

Keempat lokasi yang disisir antara lain kediaman adik Bupati Lampung Utara nonaktif yang bertempat di Jalan Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Lalu kediaman paman Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian Rumah Benteng yang terletak di Jalan Penitis Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Terakhir, sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Raya, Way Halim Permai.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait izin proyek.

Dalam perkara ini, Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang suap dari sejumlah pihak rekanan yang menggarap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga : Kasus Suap Kuota Impor Ikan KPK Garap Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo

Suap yang diterima Agung dari Dinas Perdagangan nilainya sebesar Rp 300 juta. Uang itu berasal dari pihak swasta, bernama Hendri Wijaya lewat Wan Hendri dan Raden Syahril.

KPK mengidentifikasi uang itu berkaitan dengan tiga proyek di Kabupaten Lampung Utara. Masing-masing proyek itu adalah pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Muara Sungkai sebesar Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Muara Sungkai senilai Rp 1,3 miliar, dan pembangunan konstruksi fisik pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp 3,6 miliar.

Sedangkan suap di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Bupati Agung diduga menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin. Uang suap itu terkait jual-beli jabatan.

Bupati Agung memberikan syarat kepada Syahbuddin, jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara. Syarat tersebut berupa pemberian fee sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.

Selain itu, Bupati Agung diduga turut menerima suap dari Chandra Safari selaku pihak rekanan Dinas PUPR.

Baca juga : Kasus Nurhadi, KPK Garap Biro Kepegawaian MA

Chandra Asri mengaku terpaksa memberikan fee kepada Bupati Agung, lantaran telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak 2017 hingga 2019.

Uang tersebut diberikan Chandra kepada Agung melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Tak hanya itu, KPK menduga Agung juga telah menerima uang yang berasal dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Aliran uang dari proyek Dinas PUPR yang diterima Agung, sedikitnya mencapai Rp 1 miliar. Adapun rinciannya, Agung diduga menerima uang sebesar Rp 600 juta sekitar Juli 2019. Kemudian, sebesar Rp 50 juta pada akhir September 2019. Terakhir, uang senilai Rp 350 juta diduga masuk ke kantong Agung.

Total penerimaan uang suap yang diterima Bupati Agung terkait di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, mencapai Rp 1,2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.