Dark/Light Mode

Pemerintah Larang Ormas Geruduk Dapur MBG, Pengawasan Hanya oleh Negara

Rabu, 11 Februari 2026 18:01 WIB
Pekerja menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Pekerja menyiapkan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) atau pihak nonresmi untuk melakukan penggerudukan dan sweeping di dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan program strategis ini hanya boleh dilakukan oleh lembaga pemerintah yang ditunjuk secara resmi.

Hal ini mengemuka setelah adanya aksi penggerudukan dan sweeping dapur MBG oleh sekelompok orang yang tidak berasal dari lembaga resmi pemerintah menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, terlihat sekelompok ormas memasuki dapur MBG tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) saat para petugas tengah menyiapkan makanan untuk siswa sekolah.

Baca juga : 72,8 Persen Warga Puas Program MBG, BGN Terus Lakukan Perbaikan Layanan

Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, menegaskan bahwa evaluasi dan pengawasan program pemerintah harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan jelas.

“Pengawasan dalam praktik politik berada di legislatif seperti DPRD, dan di internal kelembagaan ada inspektorat serta pengawas MBG yang telah ditunjuk. Media juga bisa menjalankan fungsi kontrol. Tetapi pengawasan dari luar arena itu ada batasnya agar tidak berubah menjadi tindakan premanisme,” kata Riko, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat memang boleh melakukan pemantauan, tetapi harus mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan tidak boleh masuk ke area sensitif seperti dapur produksi makanan.

Baca juga : Pemerintah Finalisasi Skema Pelunasan Utang Whoosh

“Tidak bisa asal masuk. Apakah ada izin atau tidak? Masyarakat boleh melihat, tapi ada SOP-nya dan biasanya hanya di luar area dapur. Pengawas resmi saja wajib menggunakan APD. Jika sembarangan masuk, sangat berbahaya karena makanan bisa terkontaminasi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Naniek S. Deyang, menegaskan bahwa hanya pihak pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan langsung di dapur MBG.

“Tidak boleh ormas apa pun masuk dapur. Yang boleh masuk hanya pihak pemerintah. Ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan masuk dapur,” tegas Naniek.

Baca juga : Pangan Aman, Harga Dijaga

Pemerintah mengingatkan bahwa dapur MBG merupakan fasilitas strategis yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak, sehingga pengawasan harus dilakukan secara profesional, terstandar, dan sesuai regulasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.