Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen, Parpol Koalisi Belum Sehati

Kamis, 26 Februari 2026 08:00 WIB
Ilustrasi, ambang batas parlemen. (Foto: Dibuat oleh AI/Chatgpt)
Ilustrasi, ambang batas parlemen. (Foto: Dibuat oleh AI/Chatgpt)

 Sebelumnya 
PKB, kata dia, tengah melakukan simulasi termasuk kemungkinan menggunakan model penghitungan sisa suara seperti Pemilu 2009 atau sistem bilangan pembagi pemilih (BPP). 

Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh justru melontarkan usulan paling tinggi: 7 persen. Menurutnya, ambang batas lebih besar diperlukan demi efektivitas sistem kepartaian dan stabilitas pemerintahan. 

Namun usulan itu langsung ditanggapi kritis oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia menilai angka 7 persen terlalu tinggi dan akan menyulitkan banyak partai. 

Baca juga : Soal Tarif Dagang, Bukannya Melunak, Trump Makin Keras

“Saya kira itu terlalu tinggi dan tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” ujarnya. 

Meski begitu, Muzani tetap menegaskan ambang batas diperlukan. Soal angkanya, menurut dia, akan menjadi kesepakatan politik di DPR. 

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ungkapnya. 

Baca juga : Australia: Yuk, Patuhi UNCLOS Sebagai Konstitusi Laut Global

Usulan berbeda dilontarkan Waketum PAN Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, semakin tinggi angka PT dan semakin banyak partai peserta pemilu, sistem akan semakin disproposional lantaran nilai representasinya rendah. 

“Karena akan semakin banyak suara sah nasional tidak bisa dikonversi menjadi kursi, alias suara akan hilang tertelan ombak,” ujar Viva. 

Agar kondisi tersebut tidak terulang di Pemilu 2029, maka sebaiknya PT dihapuskan. Hal ini juga sejalan dengan putusan MK. “Berapa nilai ideal PT? Karena menurut MK bahwa PT adalah open legal policy, maka kalau mau sempurna, PT dihapus alias 0%,” teganya. 

Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Perlu Penguatan Nilai Kebangsaan

Dari kalangan akademisi, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan risiko kenaikan PT. Menurutnya, angka 7 persen berpotensi meningkatkan wasted votes dan menurunkan proporsionalitas hasil pemilu. 

Ia merujuk putusan MK yang menegaskan sistem pemilu tak boleh menghasilkan disproportionality berlebihan. Ambang batas terlalu tinggi, kata dia, justru dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih. 

Sebagai informasi, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas kuat dalam penetapan angka 4 persen dan memerintahkan revisi sebelum Pemilu 2029. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.