Dark/Light Mode

Pengamat: Anggaran MBG Sah, DPR Setujui Secara Prosedural

Jumat, 27 Februari 2026 14:27 WIB
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah (tengah). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa program tersebut menggerus anggaran pendidikan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, polemik itu perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi desain kebijakan, struktur APBN, maupun proses legislasi di DPR.

Menurut Trubus, penempatan Program MBG dalam fungsi pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara konseptual. Ia menjelaskan, penerima manfaat utama program tersebut adalah anak sekolah yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.

“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang,” ujar Trubus, di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai, pandangan yang memisahkan secara tegas antara program makan bergizi dan sektor pendidikan sebagai cara berpikir yang terlalu sempit. Dalam pendekatan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik dinilai menjadi bagian dari ekosistem pendidikan.

Baca juga : Pengangguran Rela Masuk Penjara Demi Bertahan Hidup

Trubus menerangkan, APBN 2026 bukan produk sepihak Pemerintah. Dokumen anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rancangan APBN 2026 dibahas di komisi-komisi terkait serta Badan Anggaran (Banggar) DPR sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan dilakukan secara aklamasi dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Anggaran tersebut kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, serta dirinci dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026.

Ia menyatakan, sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program MBG dalam fungsi pendidikan. “Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) itu.

Trubus pun mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan APBN adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gelar Sosialisasi di PT Sejati Pangan Persada

“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, APBN adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Memasuki substansi, Trubus menilai, tudingan bahwa Program MBG mengurangi anggaran pendidikan perlu diuji melalui data konkret. Ia merujuk pada penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menegaskan bahwa anggaran kementeriannya tidak mengalami pemotongan akibat program tersebut.

Sejumlah program prioritas pendidikan tetap berjalan pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran revitalisasi satuan pendidikan tetap dialokasikan untuk ribuan sekolah. Program Indonesia Pintar tidak mengalami pengurangan dan bahkan diperluas dengan tambahan bantuan bagi murid taman kanak-kanak. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga mengalami peningkatan alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tunjangan guru honorer disebut mengalami kenaikan signifikan.

“Kalau memang terjadi penggerusan anggaran pendidikan, logikanya kita akan melihat pemotongan pada program-program utama tersebut. Namun yang terjadi justru sejumlah program tetap berjalan bahkan mengalami peningkatan,” kata Trubus.

Baca juga : Menko Pangan Pimpin Rakor Pelaksanaan MBG Di Jawa Timur

Akademisi Universitas Trisakti itu menjelaskan, dalam klasifikasi APBN, fungsi pendidikan tidak identik semata-mata dengan belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Fungsi pendidikan mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Trubus menegaskan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Evaluasi terhadap efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, termasuk aspek tata kelola dan pengawasan, dinilai wajar dan diperlukan.

Namun, ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada penggunaan istilah provokatif yang berpotensi menyesatkan pemahaman publik. “Menyebut kebijakan yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai tindakan perampokan anggaran tentu memiliki implikasi serius. Itu seolah mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR sendiri,” ujarnya.

Ia menilai konsistensi sikap politik penting dalam konteks tersebut. Ketika kebijakan telah disetujui melalui mekanisme resmi, tanggung jawab politik juga melekat pada seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.