Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Diputus Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Nurhadi Cs
Minggu, 15 Maret 2020 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, keponakannya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, akan diputus besok, Senin (16/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak seluruh dalil permohonan ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 itu.
"Sekalipun tersangka NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya terkait jabatan Sekretaris MA saat itu, namun KPK yakin Hakim tunggal praperadilan tersangka NH cs akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praper tersangka NH cs," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (15/3).
Baca juga : Tito Akui Banyak Persoalan Perbatasan Belum Selesai
Keyakinan itu didasarkan pada beberapa hal. Pertama, KPK telah dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan Nurhadi cs selama proses persidangan pra peradilan.
Ke dua, adanya surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang "Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)" yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 2018.
"Maka para tersangka, NH cs, sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praper tersebut," imbuhnya.
Baca juga : Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Nurhadi, KPK Lagi Persiapkan Administrasi
Yang ke tiga, subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan Nurhadi dkk dan sudah di tolak hakim PN Jaksel. "Maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang ke dua tersebut tersebut haruslah ditolak," tegas Ali.
Ali mengingatkan, putusan tersebut akan menjadi pembuktian, saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga : DKI Akan Kirimkan Surat Permohonan Persetujuan Revitalisasi Monas Ke Setneg
Ketiga tersangka itu ditetapkan KPK sebagai buronan awal Februari 2020 lalu lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya