Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu bagi jemaah Indonesia pada musim haji 2024.
Yaqut yang saat itu menjabat Menag, membagi kuota tersebut sama sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, seharusnya pembagiannya sebesar 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri
KPK juga menduga adanya pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.
Yaqut Yakin Sidang Berjalan Objektif
Sementara itu, Yaqut menyatakan keyakinannya bahwa proses persidangan praperadilan yang diajukannya berjalan secara objektif dan adil.
“Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif dan berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” ujar Yaqut di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga : Diklarifikasi Pemprov, Itu Bukan Mobil Dinas
Menurutnya, proses hukum tersebut menjadi bukti bahwa keadilan tetap berjalan di Indonesia.
“Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu. Terima kasih,” tuturnya.
Yaqut juga mengaku mengikuti jalannya persidangan secara daring dan menilai terdapat ke sepahaman antara para ahli yang dihadirkan pihaknya maupun dari KPK terkait mekanisme penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
Baca juga : Safari Ramadan Ke Sukabumi, Bahlil: Pesantren Selalu Lahirkan Pemimpin Bangsa
“Terutama yang paling penting adalah para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau telah terdapat kerugian negara terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia juga menilai hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan dengan baik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya