Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Ini menunjukkan bahwa ne gara hadir dalam setiap proses hukum yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026), tim Biro Hukum KPK menyatakan permohonan tersebut kabur dan error in objecto.
Baca juga : Kepala Daerah Diingatkan Siaga, Tidak Keluar Negeri
KPK juga meminta hakim menerima seluruh jawaban dan tanggapan yang telah disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, KPK menyebut penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Proses penggeledahan terhadap Yaqut juga disebut telah memperoleh izin dari ketua pengadilan.
Baca juga : Diklarifikasi Pemprov, Itu Bukan Mobil Dinas
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit tersebut tertuang dalam laporan yang disampaikan kepada KPK melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,” ungkap tim Biro Hukum KPK.
Baca juga : Safari Ramadan Ke Sukabumi, Bahlil: Pesantren Selalu Lahirkan Pemimpin Bangsa
Sementara itu, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, meminta pengadilan membatalkan status tersangka terhadap kliennya. Mereka menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Menurut pihak Yaqut, penyidikan dan penetapan tersangka tidak memenuhi unsur dugaan aliran dana maupun perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya