Dark/Light Mode

Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum yang Positif

Selasa, 17 Maret 2020 14:31 WIB
Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dari Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Indriyanto Seno Adji, angkat bicara mengenai mandeknya pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR. Indriyanto menyebut, Omnibus Law ini sesungguhnya sangat baik.      

Indriyanto Omnibus Law Cipta Kerja memiliki perspektif equal social welfare alias kesetaraan kesejahteraan sosial. Omnibus Law ini maknanya adalah “untuk segalanya” terkait suatu produk regulasi perundangan.       

"Sehingga, regulasi ini dapat didayagunakan karena visi dan misi yang diembannya dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan yang tersebar dan sering tidak sinkron satu sama lain. Baik vertikal maupun horizontal. Yang kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja," terangnya.      

Baca juga : Implementasi Kerja Sama Sister City Penting untuk Dukung Program SDGs

Tujuan Pemerintah melakukan revolusi hukum Cipta Kerja ini, kata Indriyanto, harus dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, tapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah. Sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan korporasi dan kesejahteraan tenaga kerja.        

Komunikasi Jalan Bijak        

Indriyanto menyadari, dalam pembahasan Omnibus Law, pasti akan ada perdebatan. Klaster-klaster permasalahan pada Omnihus Law Cipta Kerja, misalnya Pasal 170 yang mengatur Upah Minimum, Tenaga Kerja Asing, Outsourcing, Jam Lembur, PHK, Status Karyawan Kontrak dan lain-lain, pasti muncul sebagai polemik dan perdebatan. "Tapi, bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law ini," tegasnya.      

Baca juga : Gubernur Banten Umumkan 2 Warganya Positif Corona

Indriyanto menegaskan, komunikasi stakeholder terhadap masalah klaster adalah basis dan jalan terbaik bagi menyelesaikan masalah klaster-kluster tersebut. Pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini. "Memang memerlukan waktu pembahasan masalah klaster tersebut, tapi setidaknya titik taut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik."        

Selain itu, tambahnya, sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja sangat berguna. Ini untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa Omnibus Law ini memiliki perspekti dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi, dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari Pusat dan Daerah. Sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara.         

"Semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan oleh pelaku cipta lapang kerja secara berintegritas yang baik. Sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi Pemerintah," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.