Dark/Light Mode

Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Ini Tujuan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango

Selasa, 10 Maret 2020 19:57 WIB
Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)
Nawawi Pomolango (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil KPK Nawawi Pomolango datang ke sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3) kemarin. Mantan hakim tipikor itu mengungkapkan, dia sengaja hadir agar Nurhadi melihatnya dari pemberitaan media massa. Dengan begitu, Nurhadi, yang berstatus sebagai buron, tergugah untuk menyerahkan diri.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praper kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3). "Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," wanti-wanti dia. 

Baca juga : Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Nurhadi, KPK Lagi Persiapkan Administrasi

Kehadiran Nawawi dalam persidangan kemarin terbilang unik. Karena biasanya sidang praperadilan hanya dihadiri Tim Biro Hukun KPK. Nawawi hadir bersama dua orang stafnya dan mengikuti sidang sejak awal hingga sidang berakhir dari bangku hadirin.

Di PN Jaksel, Nawawi mengatakan, ia akan kembali menghadiri sidang-sidang berikutnya jika sedang memiliki waktu luang. "Ya kita lihat saja kalau ada waktu, paling tidak memberi support sama teman-teman bahwa kita mengawal serius kasus ini," kata Nawawi, Senin (9/3). 

Baca juga : Dibilang Nggak Berani Nangkep Nurhadi, KPK: Ngawur

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. 

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca juga : KPK Tak Menakutkan Lagi

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.