Dark/Light Mode

Di Negeri Jiran Malaysia

Akhirnya, Bareskrim Ringkus Buronan Narkoba The Doctor

Selasa, 7 April 2026 06:55 WIB
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan AF alias The Doctor, bandar narkoba yang buron ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Foto: Instagram/dittipid_narkoba_bareskrim)
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperlihatkan penampakan AF alias The Doctor, bandar narkoba yang buron ditangkap di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026). (Foto: Instagram/dittipid_narkoba_bareskrim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelarian buronan bandar narkotika AF alias “The Doctor” berakhir. Ia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Hubinter Polri di Penang, Malaysia, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. AF diketahui memiliki sejumlah alias, di antaranya C. dan The Doctor. 

“Benar, pada Minggu, 5 April 2026, DPO atas nama AF alias C. alias The Doctor berhasil ditangkap,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (6/4/2026). 

Ia menambahkan, saat ini A.F. tengah dalam perjalanan menuju Indonesia dengan pengawalan aparat kepolisian. 

Baca juga : NTA Ringankan Beban Sandwich Generation

“Saat ini DPO tersebut sedang dalam penerbangan ke Indonesia dengan dikawal petugas,” imbuhnya. 

AD diketahui berperan sebagai pemasok narkotika bagi jaringan yang melibatkan EBI alias KE (57), bandar narkoba yang terkait dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.

Sebelumnya, EBI ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Ia diamankan saat berada di kapal tradisional yang berlayar di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. 

Baca juga : Pastikan Situasi & Kondisi Kondusif, Pemprov Kalsel Tak Ikut Kebijakan WFH

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah pelarian tersebut sehingga EBI berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” kata Eko. 

Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP M. 

Dalam penyelidikan, AF disebut sebagai pemasok sabu yang dibeli EBI untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat, EBI dua kali melakukan transaksi dengan AF pada Januari 2026, yakni pembelian 2 kilogram sabu senilai Rp 400 juta dan 3 kilogram sabu dengan nilai yang sama. 

Selain sabu, AF juga diketahui menyediakan berbagai jenis narkotika lain, seperti vape yang mengandung etomidate dan “happy water”. 

Baca juga : Muzani Temui Haedar, Bahas Krisis Geopolitik

“AF alias The Doctor menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water,” ungkap Eko. 

Eko menambahkan, AF memiliki jaringan di wilayah Riau dan diduga memasok cartridge vape mengandung etomidate bermerek F dan L melalui jalur laut dari Malaysia, masuk lewat Dumai. 

Sementara itu, pengiriman sabu dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya melalui kargo yang disamarkan dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.