Dark/Light Mode

Imam Nahrawi Bakal Bongkar Uang Rp 7 M Untuk Biaya Pengamanan Kasus di Kejaksaan

Rabu, 18 Maret 2020 22:29 WIB
Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati (kiri) dan Mantan Menpora Imam Nahrawi (kedua kanan) di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati (kiri) dan Mantan Menpora Imam Nahrawi (kedua kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eny Purnawati mengakui, ada aliran uang miliaran rupiah untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.

Hal itu disebut Eny dalam sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Awalnya, Imam mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny soal uang pinjaman untuk mengurus kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

"Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan?" tanya Imam dalam persidangan. "Iya," jawab Eny atas keterangan tersebut.

Baca juga : Siap Lawan Bhayangkara FC, Persija Latihan Taktik di Senayan

Namun Eny mengaku tak tahu darimana pinjaman uang tersebut serta maksud menyelesaikan kasus di kejaksaan itu. "Saya tidak tahu saya hanya diinformasi saja, pak Johnny tak pernah memberitahu," ungkap Eny.

Imam lantas menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. Sebab selain Eny, menurut Imam, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan.

"(Pemanggilan) Terkait kasus apa?" tanya Imam. "Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017," jawab Eny lagi.

Tak puas dengan keterangan Eny, Imam berjanji akan mengupas tuntas soal uang Rp 7 Miliar tersebut kepada Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah yang masuk dalam daftar saksi di sidang selanjutnya.

Baca juga : GoFood Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Selain soal uang Rp 7 miliar, Imam juga mengeluhkan banyak pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tak dilaporkan kepadanya.

"Ini yang saya ketahui ketika rapat di wapres yang saya ketahui Rp 25 miliar dan diakui juga oleh Pak Tono Suratman tapi disini dicairkan 30 miliar.

Berarti cairnya pun tanpa sepengetahuan menteri, karena di situ berlaku tim verifikasi seperti juga di KONI ada tim verifikasi setiap pengeluaran anggaran," ujar Imam kesal.

Diketahui dalam perkara ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Baca juga : Jepang Bakal Setop Visa Untuk Warga China dan Korsel, Plus Wajib Karantina

Imam diduga turut menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu diterima Imam dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatannya selaku Menpora.

Dari proses penyidikan, KPK pun telah menemukan sumber suap Imam yang diduga berasal dari commitment fee terkait tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.

Tiga proyek yang dimaksud yakni, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018, serta bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.