Dark/Light Mode

Wikimedia Terancam Diblokir, Pakar: Ini Soal Kedaulatan Data

Rabu, 22 April 2026 10:29 WIB
Ilustrasi. Pixels.
Ilustrasi. Pixels.

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengundang perhatian. Bukan sekadar soal akses informasi, melainkan menyentuh isu yang lebih dalam: kedaulatan digital dan tanggung jawab pengelola data.

Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi Universitas Bhayangkara, Dr Awaludin Marwan, menilai langkah pemerintah itu sebagai konsekuensi logis. Negara, kata dia, punya kewajiban memastikan setiap platform digital patuh aturan.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendaftar. Ini bukan sekadar formalitas, tapi pintu masuk pengawasan,” ujar Awaludin di Jakarta, Selasa (22/4).

Menurutnya, kewajiban itu sudah lama disampaikan. Sejak November 2025, Komdigi disebut telah mengingatkan Wikimedia Foundation agar mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca juga : Senayan Puji Langkah BNI Jaga Kepercayaan Rakyat

Namun, respons yang datang dinilai tak kunjung jelas. Permintaan waktu disebut berulang, tanpa kepastian kapan pendaftaran dilakukan.

Awaludin menggambarkan situasi ini sebagai ujian kesabaran pemerintah. Hingga akhirnya, batas waktu yang diberikan berakhir pada 20 Januari 2026.

“Ketika tenggat terlewati tanpa pendaftaran, wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas,” katanya.

Langkah itu ditandai dengan terbitnya surat rencana pemblokiran pada 28 Januari 2026. Meski begitu, hingga akhir Februari 2026, belum ada kepastian tindak lanjut dari pihak Wikimedia.

Baca juga : Pupuk Indonesia Kaji Peluang Ekspor, Prioritaskan Kebutuhan Domestik

Dalam pandangan Awaludin, persoalan ini tak bisa dilihat semata sebagai pembatasan akses. Ada aspek perlindungan data pribadi yang menjadi taruhan.

Ia menjelaskan, pendaftaran PSE memungkinkan negara memastikan platform digital bertanggung jawab atas data pengguna. Tanpa itu, pengawasan menjadi sulit dilakukan.

“Kalau tidak terdaftar, platform seperti berdiri di luar jangkauan hukum. Ini yang jadi masalah,” jelasnya.

Ia menegaskan, regulasi seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE serta PP 71 Tahun 2019 sudah memberi dasar kuat. Bahkan, pemerintah juga menyediakan kemudahan lewat sistem OSS bagi platform untuk mendaftar.

Baca juga : 3 Sekda Peraih ADLGA 2025 Belajar Keamanan Siber di Seoul, Korea Selatan

Karena itu, menurutnya, kepatuhan bukan pilihan. Ini bagian dari komitmen menjaga keamanan data dan kepentingan nasional di ruang digital.

Di tengah derasnya arus informasi global, isu ini menjadi pengingat. Dunia digital memang tanpa batas. Tapi, aturan tetap punya wilayah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.