Dark/Light Mode

LBM PBNU: Kalau Darurat, Jenazah Pasien Covid-19 Tak Perlu Dimandikan

Senin, 23 Maret 2020 14:23 WIB
Pengurus LBM PBNU
Pengurus LBM PBNU

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berpandangan, jenazah pasien Covid-19 tidak perlu dipaksakan untuk dimandikan dalam kondisi darurat.

Dalam Islam, pemulasaran jenazah adalah kewajiban umat yang meliputi memandikan, mengafani, mensalatan, dan menguburkan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia. 

LBM PBNU menyatakan, keputusan tidak memandikan jenazah pasien Covid-19 adalah jalan terakhir ditempuh dalam situasi darurat. Pilihan ini diambil ketika tenaga medis atau petugas kesehatan tidak menemukan alternatif cara pemandian atau tayamum sebagai dispensasinya jenazah pasien Covid-19. 

Baca juga : Basuki Doakan Pasien Covid-19 Tidak Bertambah Jumlahnya

Jika disiram dan tayamum juga tidak dapat dilakukan, jenazah pasien Covid-19 boleh tidak dimandikan dan tidak ditayamumkan. Jenazah pasien Covid-19 boleh langsung dikafani dan disalatkan tanpa dimandikan atau ditayamumkan sebelum dimakamkan. 

"Pandangan ulama beragam pada masalah ini. Kita dapat juga mengutip pandangan sebagian Mazhab Hanbali yang membolehkan jenazah pasien Covid-19 langsung dikafankan dan disalatkan tanpa dimandikan atau ditayamumkan,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (23/3).

LBM PBNU melandaskan sikap keagamaannya pada kondisi darurat atau sulit yang membolehkan tenaga kesehatan mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqah tajlibut taysir). Penghilangan kesulitan merupakan salah satu prinsip ajaran Islam sesuai firman Allah Surat Al-Haj ayat 78 yakni "Dia tidak pernah sekali pun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Baca juga : Perangi Covid-19, PWI Peduli Galang Dana

LBM PBNU juga mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim “Dari Abi Hurairah, ‘Saya mendengar sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyalahi para nabi mereka.’’

LBM PBNU melengkapi Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW dengan kutipan Kitab Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdissalam dan Kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini. “(Jenis masyaqqah atau kesulitan) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Izzuddin, Qawaidul Ahkam: I/192-193). 

“Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamumkannya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh Syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menyampaikan, ‘Tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.’” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj: I/360). 

Baca juga : Bamsoet: Rapid Test Covid-19 Harus Dilakukan Merata

Namun, kata Kiai Mahbun, pertimbangan darurat ini sekali lagi harus mengikuti saran tenaga medis. Fiqih hanya memberikan alternatif pandangan yang dapat ditempuh dalam situasi darurat. "Yang menentukan pihak medis. Apakah ini bahaya atau tidak bagi yang memandikan ataupun bagi tenaga medis yang menayamumkannya," tandas Kiai Mahbub. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.