Dark/Light Mode

Kondisinya Sakit, Tangan Masih Diinfus

Nadiem Mohon Ke Hakim Persidangan Via Zoom

Selasa, 5 Mei 2026 06:40 WIB
Nadiem Makarim menghadiri sidang dengan alat infus masih menempel di tangan kirinya yang dibalut perban. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Nadiem Makarim menghadiri sidang dengan alat infus masih menempel di tangan kirinya yang dibalut perban. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
Lantas hakim Purwanto meminta berita acara pembantaran dan perawatan medis Nadiem kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Roy Riadi mengatakan, Nadiem mulai dirawat sejak 25 April hingga 3 Mei 2026. Hal ini berdasarkan surat resume medis rawat inap dan surat keterangan RS Abdi Waluyo, tempat Nadiem dirawat.

Kata Roy, berdasarkan surat keterangan dokter yang dia bacakan, kesimpulannya apabila dibutuhkan kegiatan di luar rumah sakit yang tidak ditunda, pasien diperbolehkan untuk cuti sementara. "Namun setelah itu, perawatan lukanya dilanjutkan di rumah sakit," tutur jaksa Roy.

Kemudian, berdasarkan surat dokter yang diterima hakim, Nadiem masih harus menjalani perawatan lanjutan selama 5-7 hari. Meski begitu, Nadiem menyatakan bisa mengikuti jalannya persidangan Senin (4/5/2026).

Baca juga : Perkuat Konektivitas Udara, InJourney Airports Resmi Buka 53 Rute Flight Baru

Dalam sidang, Nadiem juga menyebut belum menjalani tindakan operasi lanjutan atas penyakitnya. Dia bakal menjalani sidang dulu hingga tiga hari, sejak Senin (4/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026) nanti. Setelahnya, dia bakal menjalani operasi.

Hakim lantas menyatakan tetap bersikap seperti sebelumnya. Jika Nadiem memang harus dibantarkan dan harus dirawat, maka tidak dapat melanjutkan sidang, termasuk melalui Zoom. Sebab, status pembantaran telah sah. 

Tim kuasa hukum Nadiem turut memohon agar status penahanan kliennya dialihkan demi menunjang proses pemulihan pascaoperasi. "Sehingga agenda-agenda sidang kita ke depan tidak terganggu dan terhalangi, terganggu oleh proses kesehatan ini, Yang Mulia," ucap pengacara Nadiem.

Baca juga : Duh, 22 Ribu Anak Di Jakut Tak Mengenyam Pendidikan

Hakim menyatakan, jika kondisi Nadiem memungkinkan, pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu akan diselesaikan. “Nah, nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap," ucap hakim Purwanto.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan mark-up dalam pengadaan serta ketidaksesuaian dengan kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.