Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perjanjian Dagang RI-AS, Data Pribadi Warga Wajib Dilindungi Negara
Selasa, 19 Mei 2026 20:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, perjanjian perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS. Hal ini disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meutya menerangkan, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade," katanya.
Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara. Kesepakatan kedua negara juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, lanjut Meutya, dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga : Pertahanan Rakyat Sebagai Benteng Kedaulatan Negara
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," terang politisi Partai Golkar itu.
Dalam kegiatan transfer data, juga ada ketentuan bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual. Pemilik data menurut aturan bisa memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini berharap, Pemerintah dapat memastikan keamanan data masyarakat tetap terlindungi seiring berjalannya kerja sama tersebut.
“Kedaulatan ruang digital kita adalah hal yang juga harus kita jaga. Kami ingin memastikan data warga negara Indonesia aman dengan adanya perjanjian ART ini,” katanya, usai rapat tersebut.
Politisi Partai NasDem itu mendorong Pemerintah segera membentuk badan pengawas perlindungan data pribadi sebagaimana amanat UU PDP.
Baca juga : Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren
“Sesuai amanat Undang-Undang PDP, kami mendorong agar badan pengawas perlindungan data pribadi ini dapat segera dibentuk secara penuh, karena perjanjiannya sudah berjalan dan harus ada badan yang mengawasi perlindungan data pribadi ini,” ucapnya.
Amelia juga menyoroti ancaman hoaks, disinformasi, dan perang narasi yang semakin marak di ruang digital. Dia meminta Pemerintah memperkuat langkah antisipasi agar kondisi tersebut tidak memicu polarisasi di tengah masyarakat.
“Pemerintah juga harus mengantisipasi hoaks, disinformasi, dan perang narasi yang marak terjadi sekarang ini supaya tidak menjadi polarisasi bagi bangsa ini,” tandasnya.
Di media sosial X, warganet ramai menyoroti kabar transfer data pribadi warga Indonesia ke AS. Mereka mendesak data penduduk harus dijaga seketat mungkin sebagai bentuk kedaulatan digital.
Akun @SumandoGaek menyatakan, Pemerintah harus menjaga kedaulatan bangsa di era digital. “Pemerintah harus melindungi rakyatnya,” tulisnya.
Baca juga : Prabowo Genjot Program Bedah Rumah Warga Jatim Pakai Genteng Lokal
Akun @Bangeddy87 meminta agar UU PDP ditegakkan dengan benar. “Indonesia sebenarnya sudah punya aturan perlindungan data yaitu Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, aturan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara dan regulasi sektor digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Semua aturan tersebut menyatakan, data pribadi tidak boleh dipindahkan sembarangan ke luar negeri, harus ada perlindungan hukum yang setara di negara tujuan,” tulisnya.
Akun @warjunn13 membeberkan, di zaman serba digital, perlindungan data pribadi adalah hal yang mutlak. “Yang paling berbahaya bukan hanya kebocoran data, tetapi profiling populasi. Dengan data besar, pihak luar bisa mengetahui pola konsumsi masyarakat, kecenderungan politik kondisi ekonomi wilayah, kerentanan sosial masyarakat. Ingat, informasi seperti ini bisa menjadi alat pengaruh geopolitik di masa depan,” ungkapnya.
Sementara, akun @Mangyanto012 mendorong agar data pribadi penduduk tetap disimpan di dalam negeri. “Data pribadi rakyat ditransfer ke Amerika? Itu ibarat menyerahkan kunci rumah ke orang asing, terus berharap nggak ada yang ngacak-ngacak,” tulisnya.
Akun @mikrobakeren menimpali, banyak kasus kebocoran data yang tidak jelas penyelesaiannya. “Jauh sebelum wacana transfer data pribadi ke luar negeri, data WNI sudah bocor ke mana-mana, pelakunya masih bebas dan efek kerugiannya masih terasa. Makanya wajar masyarakat kita takut data pribadinya bocor lagi,” katanya.
Akun @Rizal010102 menerangkan, di saat situasi global yang tidak menentu, data pribadi penduduk harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan asing. “Keamanan data pribadi sangat penting, jika terjadi konflik dan data pribadi bocor ini akan sangat berbahaya. Mulai dari pelacakan orang yang di targetkan, hingga upaya menguasai aset dan menjatuhkan nama baik orang tersebut,” tuturnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya