Dark/Light Mode

Kasus Vonis Lepas CPO Inkrah, MA Ajukan Pencopotan 4 Hakim Ke Presiden

Senin, 6 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara MA Yanto. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara MA Yanto. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Desember 2025, Arif Nuryanta dijatuhi pidana 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider lima tahun penjara. 

Kemudian, Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider empat tahun penjara. 

Sementara Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider empat tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan, Arif Nuryanta terbukti menerima suap melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. 

Baca juga : Haryono Umar: Kalau Naik, Sama Saja Menggarami Lautan

Total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar dan diberikan dalam dua tahap untuk mengatur agar majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yakni WIL Group, MM Group, dan PH Group. 

Pada tahap pertama, uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8 miliar dibagikan kepada Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, serta Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 1,1 miliar. 

Sementara pada tahap kedua, suap sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 32 miliar dibagikan ke pada Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, serta Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing Rp 5,1 miliar. 

Pemberian suap tersebut disebut hakim dilakukan oleh advokat yang mewakili korporasi, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih bersama perwakilan WIL Group, M. Syafei. 

Baca juga : Mardani Ali Sera: Transparansi Dan Akuntabilitas Dulu

Pada 3 Marer 2026, Marcella telah dijatuhi vonis 14 tahun pen jara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider enam tahun penjara. 

Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara serta denda sejumlah Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. 

Uang pengganti juga dinaikkan dari semula Rp 16,2 miliar, menjadi Rp 21,6 miliar subsider tujuh tahun penjara. 

Kemudian Ariyanto divonis 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider enam tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya tetap 16 tahun penjara, tetapi uang pengganti menjadi Rp 21,6 miliar. 

Baca juga : Komisi IX Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Pajak JHT

Selain suap, keduanya juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari selisih dana suap sebelum dialirkan kepada hakim. 

Sementara terhadap M. Syafei, majelis menyatakan hanya terbukti melakukan penyuapan bersama Marcella dan Ariyanto, namun tidak terbukti melakukan TPPU. Adapun Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan, sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.