Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah pengamat mengingatkan pemerintah agar tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam pembangunan jaringan 5G, terutama setelah proses seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz rampung. Kebijakan di sektor digital dinilai harus menjaga kedaulatan Indonesia dan bebas dari intervensi pihak asing.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS), Hosea Immanuel Latumahina, mengatakan agenda transformasi digital nasional harus menjadi kewenangan penuh pemerintah Indonesia tanpa tekanan dari negara lain maupun perusahaan teknologi global yang memiliki posisi dominan.
"Agenda digital nasional tetap perlu menjadi otonomi prerogatif Pemerintah Indonesia tanpa intervensi atau paksaan otoritas negara lain melalui industri teknologi yang dominan ataupun melalui perjanjian kerja sama dagang yang timpang. Dalam pengembangan infrastruktur 5G ke depan, Indonesia seharusnya bersikap tegas dengan menolak segala bentuk tekanan asing serta memastikan transparansi dan keadilan dalam proses lelang," kata Hosea dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga : Percepat Pemulihan Aceh, Kementerian PU Tuntaskan Jembatan Pantai Dona
Menurut Hosea, pengembangan infrastruktur digital tidak boleh dipengaruhi kepentingan negara lain. Pemilihan penyedia teknologi komunikasi, baik untuk jaringan 5G, 6G, maupun satelit, harus didasarkan pada kebutuhan Indonesia dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional serta kepentingan jangka panjang.
Pandangan serupa disampaikan pengamat Idja Latuconsina. Ia mengingatkan agar setiap kerja sama internasional di bidang digital tidak mengurangi ruang pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait pembangunan teknologi nasional.
Menurut Idja, mekanisme konsultasi dalam berbagai perjanjian internasional harus tetap menghormati kedaulatan Indonesia dalam menentukan arah pembangunan sektor digital.
Baca juga : Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Utamakan Layanan Pengguna
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, meminta pemerintah mencermati setiap ketentuan dalam perjanjian perdagangan internasional agar tidak membatasi ruang kebijakan nasional, khususnya di sektor digital.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan tidak mengurangi kemampuan Indonesia dalam mengatur pembangunan infrastruktur digital.
Para pengamat juga menekankan pentingnya proses seleksi penyedia infrastruktur 5G yang dilakukan secara transparan, kompetitif, dan berdasarkan rekam jejak perusahaan, kemampuan teknologi, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusinya bagi kepentingan nasional.
Baca juga : Amanat Konstitusi, Air Harus Jadi Sumber Kemakmuran Bangsa Indonesia
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan jaringan 5G diharapkan mampu mempercepat transformasi digital sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan XLSmart sebagai pemenang blok pita terbesar pada frekuensi 700 MHz, sedangkan Telkomsel menjadi pemenang blok pita terbesar pada frekuensi 2,6 GHz.
Penetapan tersebut dilakukan setelah masa sanggah berakhir pada 14 Juli 2026. Karena tidak ada sanggahan yang diajukan peserta, hasil seleksi yang diumumkan melalui Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 dinyatakan tetap dan tidak mengalami perubahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya