Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Bos PT Blueray Divonis 2 Tahun Bui
Jumat, 10 Juli 2026 14:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field.
Dia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp 63,5 miliar.
Selain John Field, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua anak buahnya, yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi saat membacakan amar putusan.
Baca juga : 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Senilai Rp 63,5 M dari Blueray Cargo
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada John Field disertai denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada pejabat DJBC agar pengurusan barang impor yang ditangani PT Blueray Cargo sebagai perusahaan forwarder dipermudah.
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima suap tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Baca juga : Terbukti Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 3,4 M, Noel Divonis 4,5 Tahun Bui
Total nilai suap mencapai Rp 63,5 miliar. Rinciannya berupa uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang diberikan setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, terdapat fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, sebuah jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Hakim mengungkapkan, suap diberikan sebanyak delapan kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya berkisar antara Rp 8,2 miliar hingga Rp 8,97 miliar pada setiap pemberian, dengan pembagian kepada Rizal, Sisprian, dan Orlando sesuai peran masing-masing.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merinci, yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.
Baca juga : 8 Terdakwa Kasus Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 Hingga 6,5 Tahun Bui
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga menilai, tindak pidana tersebut tidak sepenuhnya berawal dari inisiatif para terdakwa.
"Perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif dari para terdakwa. Namun juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," tutur hakim.
Atas perbuatannya, John Field dan dua bawahannya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya