Dark/Light Mode

Polri Pastikan Agustus Aman, Rakyat Diminta Tidak Resah

Minggu, 9 Agustus 2026 07:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). (Foto: Instagram/poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). (Foto: Instagram/poldametrojaya)

 Sebelumnya 
"Situasi dalam negeri sangat mantap. Semua perkembangan yang terjadi masih dalam kendali kami bersama, baik TNI, Polri, BIN, maupun unsur pemerintah lainnya," ujar Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

Djamari menyebut narasi yang beredar di media sosial sebagai hoaks yang sengaja dibangun untuk memicu keresahan. Dia meminta masyarakat tetap tenang, menjalankan aktivitas seperti biasa, serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. 

Di sisi lain, kepolisian juga memburu penyebar hoaks dan konten provokatif yang diduga menjadi pemicu beredarnya isu kerusuhan. Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menggiring opini publik. Mulai dari memalsukan dokumen elektronik, menghidupkan kembali konten lama seolah-olah merupakan peristiwa baru, hingga menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. 

Baca juga : Tahan Serangan Ke Iran, Trump Berkoar-koar Perang Segera Berakhir

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memetakan pola penyebaran hoaks berdasarkan hasil penyelidikan terhadap puluhan akun media sosial sejak Juni hingga Agustus 2026. 

"Para pelaku mengambil dokumen milik orang lain, kemudian dimodifikasi dan dimanipulasi sehingga terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli," jelas Iman. 

Selain membuat dokumen elektronik palsu, polisi menemukan adanya pihak yang membayar atau memanfaatkan orang lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten yang berpotensi memicu tindak pidana. Modus lainnya adalah meneruskan atau me-repost konten provokatif maupun berita bohong yang belum dipastikan kebenarannya. 

Baca juga : Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Ke PN Jakpus

"Sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya. 

Iman menambahkan, penyidik juga menemukan sejumlah konten lama yang sengaja diproduksi kembali untuk membangun persepsi seolah-olah terjadi peristiwa baru. Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman terhadap 28 orang yang mengelola 37 akun media sosial. Dari jumlah itu, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. 

"Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan preventive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial," ungkap Iman. 

Baca juga : Golkar Santai Sikapi Adanya Kabinet Bayangan

Selain itu, penyidik menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan, memberikan kesempatan klarifikasi terhadap 22 akun, serta menurunkan (take down) 30 konten yang dinilai melanggar aturan. 

Meski demikian, Iman menegaskan, penegakan hukum tetap mengedepankan langkah edukatif melalui preemptive education dan preventive strike sebelum tindakan hukum dilakukan terhadap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan. 

Dengan langkah tersebut, Polri memastikan pengamanan tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga kebebasan berekspresi. Masyarakat pun diminta tidak ikut memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.