Dark/Light Mode

KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang di Kasus Proyek Rel Jatim

Jumat, 14 Agustus 2026 17:43 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan uang oleh pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmad Fahd dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.

Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Ahmad Fahd yang saat ini berstatus sebagai pemeriksa BPK.

Penyidik menduga, ada penerimaan dari pihak penyedia jasa di lingkungan DJKA yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pemeriksa.

“Dalam pemeriksaan terhadap saudara AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Budi menjelaskan, Ahmad Fahd sebelumnya pernah bekerja di KPK. Namun, saat perkara ini didalami, yang bersangkutan sudah menjadi pemeriksa BPK.

Selain Ahmad Fahd, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Rinciannya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan diperiksa terkait paket pekerjaan DJKA di Jawa Timur.

Baca juga : Geledah 3 Rutannya, KPK Temukan Catatan Penerimaan Dan Aliran Uang Pemerasan

Sementara terhadap tiga saksi dari pihak swasta, yakni HS, HEL, YP, dan ANG, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada RZM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di wilayah Jawa Timur.

“Untuk saksi saudara HS, HEL, YP, dan ANG, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dugaan pemberian kepada saudara RZM selaku PPK di Jawa Timur,” jelas Budi.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur pada Kamis (13/8/2026).

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK mencapai 19 orang. Selain itu, KPK menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung (IPA) dan PT KA Properti Manajemen (KAPM). Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 21 pihak.

Baca juga : Terima Rp 2,4 Miliar Dari Anang Latif, PPK BAKTI Kominfo Beli Mobil Dan Moge

Para tersangka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim; VP PT KAPM Parjono; serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Kemudian Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Berikutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi; serta PPK DJKA Kemenhub untuk proyek pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza.

Tiga Ketua Kelompok Kerja Kemenhub, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo; Ketua Pokja proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto; Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto; serta PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

KPK kemudian kembali menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Chusnul selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, Dheky Martin selaku PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah periode 2020–2022, serta Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR yang juga Bupati Pati nonaktif.

Dalam perkara ini, KPK juga mengusut dugaan pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa diduga dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca juga : Setujui Lelang Proyek Disetting, KPK Duga Kabasarnas Terima Uang Pelicin

Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu, perkara mencakup proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam perkembangan perkara, KPK juga menerima pengembalian uang dari Robby Kurniawan. Uang yang dikembalikan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, hingga kini belum terdapat informasi lebih rinci mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi proyek jalur kereta api yang tengah diusut KPK.

Sebagian besar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah menjalani proses hukum dan sejumlah di antaranya telah divonis bersalah.

Terbaru, KPK masih menelusuri aliran uang serta dugaan penerimaan pihak lain dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalur kereta api tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.