Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Penggeledahan Di Unsoed, KPK Temukan Bukti Pengondisian Maba
Rabu, 26 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian uangnya dikembalikan. DMW dan AW tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Mereka kemudian melaporkan persoalan itu kepada NAP.
NAP pun berupaya meminjam uang kepada MYN, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang tersebut.
Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan melalui perusahaan milik MYN.
Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada MYN dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Baca juga : Eddy Soeparno: Penanganan Sudah Dilakukan Dengan Baik
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” beber Taufik.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan MYN membayar tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan keponakannya tersebut. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelasnya.
Sementara itu, klaster ketiga terjadi pada periode 2025–2026. Taufik menjelaskan, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomitmen dengan sejumlah pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasi dengan para pengepul, ES, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga melakukan “tawar-menawar mahar” terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca juga : Amien Widodo: Jangan Setiap Kemarau Ada Praktik Buka Lahan
Setelah nominal disepakati, ES menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. “Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” terang Taufik.
Perkara ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, KPK mengamankan 14 pihak. Sebanyak dua orang diamankan di Jakarta dan 12 orang di Purwokerto.
Pihak yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari 12 orang tersebut, tujuh kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, termasuk dua orang yang lebih dahulu diamankan di Jakarta.
Baca juga : Siswa Peduli Kondisi Tubuh, Cegah Risiko Sakit Sejak Dini
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Berdasarkan konstruksi perkara tersebut, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sampai saat ini Rektor Unsoed sendiri belum memberikan komentar apa pun terkait penangkapannya. Dia juga belum diketahui menunjuk siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya