Dark/Light Mode

Saran YLKI untuk “Selamatkan" Driver Ojol Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Jumat, 10 April 2020 18:30 WIB
Presiden Jokowi membagikan sembako kepada warga dan pengemudi ojek online, Kamis (9/4) . Pembagian sembako itu dilakukan saat Presiden pulang dari Istana Merdeka, Jakarta, untuk kembali ke Istana Bogor. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi membagikan sembako kepada warga dan pengemudi ojek online, Kamis (9/4) . Pembagian sembako itu dilakukan saat Presiden pulang dari Istana Merdeka, Jakarta, untuk kembali ke Istana Bogor. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Per hari ini, Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dikukuhkan via Pergub Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menerangkan, salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol). “Sebab, selama pelaksanaan PSBB, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (sesuai Pasal 18 ayat 6 Pergub 33/2020). Artinya, ojol dilarang mengangkut penumpang,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (10/4).

Baca juga : Terawan Setujui Penerapan PSBB di Jakarta

Tentu saja, lanjut Tulus, PSBB ini sangat memukul pendapatan driver ojol. Sebab, 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. “Tetapi, demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama,” tuturnya,

Mengenai keberlangsungan dan nasib driver, Tulus menegaskan, harus ada perhatian serius, baik dari managemen aplikator atau bahkan dari konsumennya. Dia pun menyampaikan tiga saran terkait hal itu.

Baca juga : Sandar dan Labuh Kapal Makin Cepat, Layanan Operasi Kapal di Pelabuhan Makin Mantap

Pertama, selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal 5 persen saja. “Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver,” ucapnya.

Kedua, agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan. “Tetapi, fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol,” terangnya.

Baca juga : Erick Siapkan 3 Langkah Selamatkan Uang Publik di Kasus Jiwasraya

Ketiga, agar konsumen selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen. “Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon),” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.