Dark/Light Mode

Eksplorasi Proyek Panas Bumi Ungaran, ESDM Janji Tak Senggol Candi Gedong Songo

Rabu, 2 September 2026 20:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Kementerian ESDM
Ilustrasi. Foto: Kementerian ESDM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah, akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Proyek infrastruktur energi yang melingkupi wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal tersebut dipastikan bakal tunduk pada kajian teknis, pelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan ketat terhadap kawasan cagar budaya Candi Gedong Songo.

Saat ini, pengembangan sumber energi baru terbarukan di kawasan pegunungan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi awal serta uji kelayakan. 

Mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran diproyeksikan mampu menghasilkan kapasitas listrik sebesar 55 Megawatt (MW) yang dijadwalkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2031 mendatang.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menekankan bahwa proyek kelistrikan ini tidak akan dieksekusi secara terburu-buru, melainkan harus melewati serangkaian penilaian komprehensif yang bertumpu pada data empiris, syarat perizinan, dan penerimaan masyarakat. 

Baca juga : B50 Hingga Mobil Listrik Jadi Strategi Pemerintah Percepat Transisi Energi

"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Guna meminimalisasi kerusakan bentang alam, kegiatan pengeboran nantinya tidak perlu dilakukan tepat di atas sumber panas bumi berkat penerapan teknologi pengeboran berarah atau directional drilling. 

Penentuan lokasi sumur sepenuhnya dirancang berdasarkan perhitungan geologi dan geofisika yang menargetkan kantong reservoir di bawah permukaan tanah, sehingga memangkas kebutuhan pembukaan lahan di area atas.

Terkait kekhawatiran publik atas nasib situs peninggalan sejarah Candi Gedong Songo, pemerintah menjadikan kajian pemetaan sosial dari Universitas Diponegoro pada tahun 2019 sebagai acuan baku. 

Kajian akademis tersebut telah menetapkan sistem zonasi ruang yang membagi kawasan ke dalam zona inti, penyangga, dan pengembangan, di mana seluruh aktivitas pembangunan energi harus berada di luar batas aman cagar budaya tersebut.

Baca juga : Pemerintah Targetkan Tambahan 42,6 GW Energi Terbarukan Hingga 2034

Dari sisi pemanfaatan lahan, proporsi area yang akan digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan luas keseluruhan wilayah kerja. Dari total seratus persen area WKP Gunung Ungaran, fasilitas PLTP berkapasitas 55 MW ini diproyeksikan hanya akan menyerap lahan kurang dari satu persen dengan letak yang disesuaikan pada regulasi tata ruang daerah.

Selain efisiensi lahan, ketersediaan sumber air dan potensi dampaknya terhadap ekosistem sekitar turut menjadi fokus pengawasan sebelum tahapan konstruksi dimulai. Pemerintah mewajibkan adanya mitigasi lingkungan yang dievaluasi secara berlapis dalam proses penerbitan izin, yang sejak awal juga melibatkan partisipasi dan pemetaan sosial masyarakat lingkar proyek.

"Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu," tambah Anggi.

Sebagai catatan, wacana pemanfaatan uap panas bumi di Gunung Ungaran ini sejatinya merupakan proses panjang yang payung hukum wilayah kerjanya telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2007 silam. 

Apabila hasil tahap eksplorasi saat ini secara konklusif membuktikan adanya cadangan energi yang ekonomis serta mampu memenuhi seluruh prasyarat lingkungan, barulah proyek ini dapat melangkah ke fase konstruksi fisik.

Baca juga : Pemenang Innovation Harvest 2026 Tampilkan Inovasi Di ESDM Goes to Campus ULM

Sebagai bahan perbandingan, pemerintah merujuk pada keberhasilan operasional energi panas bumi di Dataran Tinggi Dieng yang telah lebih dulu beroperasi tanpa mematikan sektor lain. 

Keberadaan fasilitas pembangkit di Dieng dinilai mampu berdampingan secara harmonis dengan aktivitas pertanian warga, sektor pariwisata, serta pelestarian keanekaragaman hayati, yang diharapkan dapat menjadi replika skenario positif bagi kawasan Gunung Ungaran. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.