Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkumham: Mantan Napi Bikin Resah, Kami Masukin Lagi ke Penjara

Minggu, 12 April 2020 09:02 WIB
Plt. Dirjen PAS, Nugroho (Foto: Istimewa)
Plt. Dirjen PAS, Nugroho (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau masyarakat tidak perlu cemas terhadap narapidana (napi) yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi. Mereka terus dipantau. Yang bikin resah, akan dijebloskan lagi ke penjara.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkapkan, saat ini jumlah napi yang sudah dibebaskan mencapai 36.554 orang. “Update datanya, jumlah napi yang keluar 36.445 orang terdiri dari narapidana dan anak. Rinciannya, bebas melalui program asimilasi 34.707 orang. Sedangkan integrasi sebanyak 1.847 orang,” ungkap Rika Aprianti, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 110 Triliun Untuk Jaring Pengaman Sosial

Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan napi yang dibebaskan. Mereka tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lain. 

Dia menerangkan, narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam tahanan/lembaga. 

Baca juga : Semangat Mans Entertainment Bikin Lagu Di Tengah Wabah Corona

“Sebelum kami melepas, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi. Tidak boleh membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana. Ada sanksi jika ada yang melanggar,” ujarnya. 

Apa sanksinya? Nugroho menegaskan, asimilasi dan integrasi akan dicabut. Mereka akan dikembalikan ke dalam tahanan untuk menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim. “Tak cuma itu, saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, agar napi yang melanggar harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu,” tegas Nugroho. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.