Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkumham: Mantan Napi Bikin Resah, Kami Masukin Lagi ke Penjara
Minggu, 12 April 2020 09:02 WIB
Sebelumnya
Nugroho mengapresiasi konsistensi lapas dan rumah tahanan (rutan) serta balai pemasyarakatan yang tetap lakukan pemantauan kepada napi yang menjalani masa asimilasi dan integrasi. Menurutnya, pemantauan dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah.
“Lapas Kelas I Tangerang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA (WhatApp). Selain itu tetap melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis,” jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Rp 110 Triliun Untuk Jaring Pengaman Sosial
Dia menuturkan, pemantauan tersebut penting untuk memastikan bahwa narapidana tetap berkelakuan baik. Sebab bisa saja lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.
Dia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, pengadilan ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Baca juga : Semangat Mans Entertainment Bikin Lagu Di Tengah Wabah Corona
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun mengimbau masyarakat dapat menerima dengan baik para napi. Mereka sudah dibina dan ingin kembali berbaur dengan masyarakat. “Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika masyarakat menolak maka siasialah pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemasyarakatan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenkumham melepas 36 ribu napi yang sudah memenuhi syarat pembebasan sesuai ketentuan peraturan mengenai asimilasi dan integerasi. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) sebab Lapas dan Rutan selama ini over kapasitas. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya