Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantuan Staf Misbakhun Tukar Uang
Eni Gelontorkan Rp 8,63 M Untuk Pilkada Temanggung
Kamis, 7 Februari 2019 09:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Politisi Partai Golkar itu juga dituntut bayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp10,35 miliar ditambah 40 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, jaksa meminta hak politik Eni dicabut 5 tahun usai menjalani hukuman penjara. “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Dalam dakwaan pertama, istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq itu dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliardari Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources itu mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.
Sementara dalam dakwaan kedua, Eni dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Baca juga : Mandiri Gelontorkan Rp 200 M Ke Pelapak Bukalapak
Yakni dari Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Rp5 miliar dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas Rp250 juta.
Uang Rp2 miliar yang diperoleh Eni digunakan membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. “Untuk kepentingan pra-Munaslub, Munaslub dan Steering Committee Munaslub Partai Golkar, yang mana sudah dikembalikan kepada penyidik KPK sejumlah Rp713 juta. Uang itu sudah selayaknya dirampas unBareskrimtuk negara,” sebut Jaksa Lie.
Sisanya dipakai untuk membiayai suaminya, M Al Khadziq yang mengikuti pemilihan bupati Temanggung. Jumlahnya mencapai Rp8,63 miliar. “Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK,” ujar Jaksa Lie.
Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan kesaksian Tahta Maharaya, keponakan sekaligus tenaga ahli Eni di DPR. Tahta mengaku diperintah Eni untuk menukar uang pecahan kecil untuk keperluan pilkada.
Pada 6 Juni 2018, menukarkan Rp200 juta menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 10 ribu lembar. Esoknya, Eni kembali hendak menukar Rp1,75 miliar ke dalam pecahan Rp20 ribu.
Baca juga : Stok Bahan Pangan Cukup Untuk Natal & Tahun Baru
Tak mudah menukar uang miliaran. Eni pun meminta tolong Ardi, staf anggota DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun. Eni menyuruh Tahta menemui Ardi di ruang kerja Misbakhun.
Ardi membantu memberikan nomor Dadang, pegawai Bank Mandiri di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tahta pun mengontak Dadang. Esoknya, 8 Juni 2018, Tahta datang ke Plaza Mandiri. Ia membawa koper berisi Rp1,75 miliar. Uang itu ditukar menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 87.500 lembar.Dua pekan kemudian, Tahta menerima uang Rp5,6 miliar dari Eni. Ia disuruh menukarkannya.
Tahta menukarkan di Plaza Mandiri Rp3,1 miliar. Menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 100 ribu lembar. Pecahan Rp5 ribu sebanyak 120 ribu lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 10 ribu lembar.
Tahta menyerahkan tugas menukarkan uang Rp1,5 miliar kepada Dinda. Uang ditukar di Bank BNI. Menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 75 ribu lembar.
Mengutip kesaksian Tahta, jaksa menyebutkan yang dibawa ke Temanggung Rp7,63 miliar dan 1 tas olahraga dari Samin Tan yang berisi uang Rp1 miliar.
Baca juga : Eni Saragih Pertanyakan Keadilan
“Uang tersebut semuanya saya masukan ke kamar M Al Khadziq,” kata jaksa mengutip kesaksian Tahta. Permohonan JC Ditolak Pada sidang pembacaan tuntutan ini, jaksa membahas mengenai permohonan Eni menjadi justice collaborator (JC). “Terdakwa cukup kooperatif mengakui perbuatannya di dalampersidangan sehingga membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara ini,” sebut jaksa.
Namun jaksa menganggap Eni merupakan pelaku utama dalam perkara ini. “Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan,” putus jaksa.
Eni kaget dengan beratnya tuntutan hukuman dari jaksa. Juga mengenai ditolaknya permohonan JC. Ia merasa sudah kooperatif selama penyidikan dan persidangan serta mengembalikan uang Rp4,05 miliar.
Eni menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. ìSaya akan meminta keadilan nanti pada hakim pada pledoi saya,” ujarnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya