Dark/Light Mode

Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Eni Saragih Pertanyakan Keadilan

Rabu, 6 Februari 2019 15:40 WIB
Eni Maulani Saragih dalam sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Eni Maulani Saragih dalam sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 8 tahun penjara kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni merasa selama ini sudah bersikap kooperatif menyampaikan semua yang diketahuinya soal kasus proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya itu. 

Baca juga : Eni Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Denda & Uang Pengganti

“Saya memang cukup kaget,” ujar politikus Golkar itu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2). “Ini pembelajaran juga buat semua. Saya pikir, dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan,” imbuh Eni. 

Baca juga : 6 Petahana Lawan Mantan Kepala Daerah

Dia juga merasa tuntutan itu terlalu berat lantaran bukan pelaku utama dalam perkara suap ini. Eni menegaskan hanya diperintah Setya Novanto yang saat itu Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar.

Baca juga : Nelayan Minta Jaminan, Lanjutan Program Dan Kebijakan Kemaritiman

“Bagaimana saya pelaku utama kalau saya diperintah oleh ketum saya pada waktu itu? Saya nggak punya saham di Blackgold dan Samantaka, saya hanya diperintah sebagai petugas partai,” keluhnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.