Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polresta Barelang Diminta Limpahkan Barbuk Rokok Ilegal Ke Penyidik Bea Cukai

Kamis, 16 April 2020 19:24 WIB
Polresta Balerang pamerkan barang bukti (barbuk) rokok ilegal merek Luffmanyang disita aparat tim p atroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada Selasa (7/4). (ist)
Polresta Balerang pamerkan barang bukti (barbuk) rokok ilegal merek Luffmanyang disita aparat tim p atroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada Selasa (7/4). (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, diminta segera melimpahkan barang bukti (barbuk) rokok ilegal merek Luffman ke penyidik Bea Cukai. Pelimpahan ini dinilai penting untuk dihitung berapa kerugian negara imbas kasus penyelundupan tersebut.

"Rokok-rokok merek Luffman itu tidak direkati pita cukai dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," kata aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak Yusu Halawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Yusu menanggapi siaran pers yang diterbitkan Kapolresta Barelang terkait penindakan terhadap 1.300 karton (dus) rokok ilegal merek Luffman yang disita aparat tim patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri Pada Selasa (7/4).

Sebagai informasi, Polresta Barelang pada Sabtu (11/4) menerbitkan siaran pers yang menyatakan pelaku penyelundupan rokok ilegal merek Luffman dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga : Permudah Distribusi Pangan, Mentan Luncurkan Pasar Mitra Tani Bekasi

“Silakan Polesta Barelang memproses kasus itu dengan memakai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tapi, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah rokok-rokok ilegal merk Luffman itu tidak direkati pita cukai sehingga merugikan negara setidaknya Rp 12,3 miliar,” kata Yusu Halawa.

Dia kemudian merinci kalkulasi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut. Menurutnya, nilai cukai untuk tiap batang rokok merek Luffman itu sebesar Rp 790. Setiap bungkus berisi 20 batang dan tiap karton memuat 600 bungkus.

"Jadi, kerugian yang diderita negara atas barang bukti sebanyak 1.300 karton rokok ilegal tersebut adalah sekitar Rp 12,32 miliar. Itu baru kerugian negara dari penerimaan cukai, belum termasuk kerugian dari penerimaan PPN (pajak pertambahan nilai),” jelas Yusu.

Dia melanjutkan, pihak yang berwenang untuk menentukan kerugian negara secara riil dalam kasus tersebut ialah penyidik Bea dan Cukai (BC). Pasalnya, kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang bersifat khusus (lex specilis).

Baca juga : Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Gembosi Kas Negara

Dengan begitu, sesuai kewenangan yang diberikan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya penyidik BC yang bisa menentukan nilai riil kerugian negara dan menjerat para pelaku dengan UU tersebut.

“Kami meminta agar Polresta Barelang menunjukkan sikap profesional dalam menyikapi kasus penyelundupan rokok ilegal merek Luffman ini. Segera limpahkan barang bukti ke penyidik Bea Cukai agar bisa dihitung kerugian riil yang diderita negara,” tegasnya.

Yusu melanjutkan, pihaknya akan terus memonitor proses penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi agar memberikan atensi serius pada kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar Rupiah tersebut.

Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam menyatakan menjerat pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Luffman dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu secara resmi disampaikan Polresta Barelang dalam siaran pers pada 11 April 2020.

Baca juga : Bareskrim Diminta Usut Dugaan Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

Dalam siaran pers tersebut Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang, Batam, Ajun Komisaris Besar Purwadi WA, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Andri Kurniawan pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.WIB menyampaikan klarifikasi tentang sebuah tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud adalah terkait perbuatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 jo Pasal 114 UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.