Dark/Light Mode

Tak Bayar Bea Masuk

Bareskrim Diminta Usut Dugaan Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

Sabtu, 21 Maret 2020 16:11 WIB
Tak Bayar Bea Masuk Bareskrim Diminta Usut Dugaan Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri diminta segera mengusut kasus dugaan tekstil ilegal asal Tiongkok.

Selama ini, tekstil asal negeri tirai bambu itu membanjiri pasaran di Jakarta dengan harga murah.

"Jangan dibiarkan. Penyelidikan bisa dimulai dari kasus 27 kontainer berisi tekstil ilegal dari China yang sekarang masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).                                       

Dia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, pertokoan, pasar, grosir, dan mal di Jakarta dipenuhi tekstil impor asal Tiongkok. Tekstil-tekstil tersebut menguasai pasaran karena harganya lebih murah ketimbang tekstil produksi dalam negeri.

Baca juga : Produsen Lokal Gulung Tikar Imbas Tekstil Ilegal Dari Tiongkok

Namun, pada 9 Maret 2020, berhasil diungkap 27 kontainer tekstil impor ilegal dari Tiongkok yang masuk ke Jakarta di Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa membayar Bea Masuk Safeguard.

“Karena tidak membayar Bea Masuk Safeguard, praktis harga jual di pasaran menjadi lebih murah. Hal ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan telah membuat industri tesktil di dalam negeri menderita kerugian besar, dan sebagian malah sudah bangkrut,” jelas Yusu Halawa.  

Dia juga menyoroti aparat Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta yang terkesan melakukan pembiaran. 

Menurutnya, wewenang untuk menindak barang-barang impor ilegal yang beredar di wilayah Jakarta berada di tangan P2 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Namun, tekstil-tekstil impor ilegal tersebut malah merajalela di pasaran. 

Baca juga : Di Atas Tenang, Di Bawah Tegang

Untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, dia meminta Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak terkait. 

Menurutnya, penyelidikan bisa menyasar para pemasok tekstil ilegal, oknum di P2 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, serta oknum P2 di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

“Pekan depan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang P2 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus Wahono mengatakan, apabila memang benar informasi tentang dugaan tekstil yang tidak membayar Bea Masuk Safeguard berasal dari Batam-Priok, maka pihak yang paling tepat untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut adalah KPU Batam, karena customs clearence dilakukan di KPU Batam. 

Baca juga : Firli CS Diminta Usut Dugaan Korupsi Impor Mobil Mewah Diplomatik

“Terkait informasi  adanya pembiaran oleh P2 Kanwil Jakarta, kami mengharapkan dapat memperoleh informasi lebih lanjut,” kata Agus kepada wartawan.

Sebelumnya, aksi sindikat pemasok tekstil ilegal ke pasaran di Jakarta terungkap setelah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Pusat pada 9 Maret 2020 menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 27 kontainer ukuran 40 feet berisi tekstil impor dari China.

Tekstil-tekstil impor tersebut dikapalkan langsung dari China dengan terlebih dahulu transit di Batam. Sindikat itu lalu merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India. 

Dengan begitu, seolah-olah tekstil tersebut didatangkan dari India dan bukan dari China sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.