Dark/Light Mode

Gelar Pahlawan Itu Warisan

Di Indonesia Tidak Ada Pahlawan Hidup

Jumat, 9 November 2018 13:20 WIB
Presiden Jokowi, saat menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Abdulrahman Baswedan (Yogyakarta), kakek dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  (Foto: Randy Tri Kurniawan / Rakyat Merdeka)
Presiden Jokowi, saat menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Abdulrahman Baswedan (Yogyakarta), kakek dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Randy Tri Kurniawan / Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokoh-tokoh seperti Habibie, Megawati dan SBY tak akan pernah mendapat gelar pahlawan karena masih hidup. Padahal, jasa mereka sangat besar untuk negara. Komitmen terhadap bangsa dan negara serta demokrasi, tidak perlu diragukan. Tapi, untuk mendapat gelar itu memang tak mudah. Gelar pahlawan adalah warisan, dan di Indonesia tidak ada pahlawan hidup. 

Sejarawan JJ Rizal menyebut, ada aturan dalam Dewan Gelar yang menyebut pemberian gelar pahlawan, hanya bagi mereka yang sudah meninggal. “Tidak (ada), itu aturan dalam dewan gelar dan sepanjang pengetahuan saya memang tidak pernah ada (gelar pahlawan diberikan kepada mereka yang masih hidup),” ungkap JJ Rizal kepada Rakyat Merdeka.

Namun, Wakil Ketua Dewan Gelar Jimly Asshiddiqie mengaku tak tahu soal aturan itu. “Belum pernah ada yang tanya begini. Jadi, saya juga tidak tahu,” ujarnya. Yang pasti, mekanismenya adalah nama-nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional diusulkan oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)  ke Dewan Gelar bersama dengan Menteri Sosial, lalu daftar nama diajukan kepada Presiden RI untuk diputuskan. 

Kendati begitu, menurut Jimly, selama ini memang belum pernah ada gelar pahlawan yang disematkan pada yang masih hidup. Bukan cuma di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. “Biasanya yang masih hidup juga tidak bersedia, dan bagi yang memberi bisa dinilai kurang sopan, seperti mendoakan cepat mati,” bebernya. 

Baca juga : Kejaksaan Agung Diminta Tidak Hamburkan Duit

Soal tidak masuknya nama Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tahun ini, Jimly tak tahu alasannya. Sebab, semua pembahasan dilakukan di TP2GP. Setelah itu, baru dibawa ke Dewan Gelar. Jimly tidak berada dalam tim itu.  “Yang paling banyak mengundang pertanyaan itu, Gus Dur dan Soeharto. Dua nama itu sudah berkali-kali diajukan, tetapi tahun ini tidak diajukan tim,” ungkap Jimly. 

Pada 2017, nama Gus Dur juga sempat masuk, tapi tidak dipilih. Sementara, nama Soeharto tetap menjadi kontroversi, apakah layak dianugerahi gelar pahlawan atau tidak, di tengah latar belakang rezim 32 tahun yang otoriter dan korupsi.

Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Ahli Sejarah Indonesia, Asvi Warman Adam membeberkan alasan kenapa gelar pahlawan nasional tidak diberikan kepada yang masih hidup. “Gelar pahlawan nasional itu tidak bisa dicabut. Kalau diberikan kepada orang yang masih hidup, setelah dia dapat gelar dia terlibat narkoba, bagaimana?” ujarnya, tadi malam.
 
Sebelumnya, pada 2013 Asvi malah memberi usulan, sebaiknya pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa, setelah tokoh tersebut wafat dalam rentang waktu 10 hingga 15 tahun. 

Asvi merujuk pada kasus almarhum Soeharto dan Gus Dur, yang ketika wafat langsung diusulkan menjadi pahlawan nasional. Hal ini kemudian menjadi polemik. Rentang waktu yang cukup lama itu, dikatakan Asvi bisa menjadi jalan tengah, untuk meredam keinginan pihak-pihak lain dan kekuatan institusi yang ingin berperan demi kepentingannya masing-masing.

Baca juga : Menhan: 700 WNI Masuk Anggota ISIS, Mereka Bodoh

Kemarin, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh nasional di Istana Negara. Keenamnya adalah Depati Amir dari Bangka Belitung, Abdulrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Pangeran Muhammad Noor dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, KH Syam'un dari Banten, serta Ibu Agung (Andi Depu) dari Sulawesi Barat.

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018. Gelar pahlawan diberikan langsung oleh Jokowi, kepada ahli waris dari enam orang tokoh pahlawan.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan, gelar pahlawan nasional diberikan melalui pertimbangan dan usulan sejumlah pihak. Keputusan juga diambil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
 
“Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara,” kata Imam dalam keterangan tertulis. 

Data Kementerian Sosial menunjukkan, sejak gelar pahlawan dikenalkan pada 1959, pemerintah Indonesia telah memberikannya kepada 179 orang. Di masa Soekarno (1945-1966), sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai pahlawan. Sedangkan masa Soeharto (1966-1998), 55 orang ditetapkan pahlawan. 

Baca juga : Kenapa Pengusaha Mau Bayar, Karena Mau Cepat

Sejak masa reformasi yang memiliki ketentuan bahwa seseorang hanya boleh menjabat presiden sebanyak dua periode, jumlah gelar pahlawan yang diberikan tiap presiden tak sebanyak dua presiden sebelumnya. Presiden Habibie (1998-1999) memberikan rutinitas tahunan gelar pahlawan kepada Tjilik Riwut (Dayak), Sultan Syarif Kasim Syarifuddin (Siak), Adam Malik (Batak Mandailing), dan La Maddukelleng (Wajo). Sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001) memberi gelar pahlawan kepada empat orang.
 
Pada 1999, Gus Dur menetapkan 3 pahlawan. Pada 2000, dia juga menetapkan Fatmawati sebagai pahlawan. Sementara, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai pahlawan oleh Presiden Megawati (2001-2004), serta 24 orang dan 15 orang semasa dua periode pemerintahan SBY (2004-2014). Semasa Jokowi, sejak 2014, sudah 20 orang ditetapkan sebagai pahlawan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.