Dark/Light Mode

Kasus Suap Bakamla

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 21 November 2018 20:55 WIB
Fayakhun Andriadi (baju putih), mencederai amanat sebagai wakil rakyat. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Fayakhun Andriadi (baju putih), mencederai amanat sebagai wakil rakyat. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada eks Anggota Komisi‎ I DPR RI Fayakhun Andriadi, dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Selain itu, politikus Golkar itu juga diminta membayar denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan bui.

Fayakhun juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, usai menjalani pidana pokoknya. Majelis Hakim yang diketuai Franky Tumbuwun menilai, Fayakhun terbukti melakukan praktik korupsi dalam perkara ini.

“Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini (21/11).

Baca juga : Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dolar AS atau setara Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa,  Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut hakim, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo No. 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla, dan meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.

Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut. Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun juga mengatakan siap mengawal usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla.

Namun, ia meminta komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut. Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya,  dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.

Fayakhun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Fayakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan itu juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR.

Baca juga : Jokowi Ogah Bantu Bupati Pakpak Bharat

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎, dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya. Vonis Fayakhun ini se?lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baik Fayakhun maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak terhadap vonis itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.