Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dipanggil Penyidik Kejaksaan Agung
Pejabat OJK Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Bentjok Cs
Minggu, 3 Mei 2020 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung meminta keterangan sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus pencucian uang hasil korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Para pejabat OJK itu menjadi saksi ahli yang menguatkan tindak pidana Benny Tjokro Cs. “Ada lima saksi yang keahliannya diperlukan untuk menyelesaikan perkara pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Lima saksi ahli itu berasal dari Direktorat Pengawasan dan Transaksi Efek pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menjabat pada tahun 2015-2016. Kelima saksi itu adalah Junaedi, mantan Kepala Bagian Departemen Pengawasan Efek, Ridwan mantan Deputi Direktur, Ika Dianawatdan Nova Efendi, keduanya mantan Kepala Sub Bagian, dan M Arif, mantan Deputi Direktur Pengawasan Efek.
“Saksi-saksi dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka pencucian uang BT (Benny Tjokro), HH (Heru Hidayat), dan JHT (Joko Hartono Tirto),” ujarnya.
Baca juga : Cegah Penyebaran, Kementan Petakan Kasus Kematian Babi di NTT
Berdasarkan jabatan yang disandangnya, saksi dinilai punya kapasitas menilai tindakan tersangka dalam menempatkan maupun mengalihkan reksadana maupun obligasinya. “Apakah aset-aset perusahaan, reksadana dan sejenisnya berhu bungan dengan hasil ke jahatan korupsi dana PT asu ransi Jiwasraya ke dalam bentuk saham-saham gorengan, ” jelas Hari.
Penyidik gedung bundar menduga para tersangka menggunakan duit dari Jiwasraya untuk membeli sejumlah aset maupun saham perusahaan. Tersangka Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) diketahui menguasai saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan itu pun disita Kejaksaan agung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, perusahaan ini mengelola tambang di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Menurut Febrie, penyitaan perusahaan tambang ini dilakukan untuk mengamankan aset. Jika Heru nanti terbukti bersalah di persidangan, aset ini untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16 triliun. “Sifatnya nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi) atau kedua, TPPU,” kata Febrie.
Pada akhir 2017 lalu, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) mengumumkan sebagai pemilik saham PT Gunung Bara Utama (GBU) secara tidak langsung. Kepemilikan itu diperoleh setelah PT TRAM mengakuisisi saham PT Semeru Infra Energi (SIE) dan PT Black Diamond Energi (BDE). Keduanya pemegang saham PT GBU.
Baca juga : KPK Panggil Pengusaha Lukma Saksi Kasus Suap Migas
TRAM membeli saham SIE dari PT Graha resources sebanyak 1.515.000.000 saham senilai Rp151,5 miliar TRAM juga membeli saham PT Gosyen Berkat Utama sebanyak 1.515.000.000 saham senilai Rp151,5 miliar. Juga membeli saham PT Paridaeza Bara Abadi sebanyak 1.010.000.000 saham senilai Rp101 miliar serta PT Pisson Unggulan 409.990.000 saham senilai Rp 40,99 miliar.
TRAM kemudian mengambil alih 950 ribu saham BDE senilai Rp 95 miliar dari Heru Hidayat. Kemudian 50 ribu lembar saham dari Alfian Pramana senilai Rp 5 miliar. Sehingga TRAM menjadi pemegang 99,99 persen saham SIE dan BDE. Sekaligus menjadi pemegang saham tidak langsung PT GBU.
Selain aset Heru, penyidik Agung itu menelusuri aset Benny Tjokro. ratusan aset pemilik PT Hanson International itu telah disita. Mulai dari aset tanah hingga unit apartemen.
Dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi Jiwasraya Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Tiga dari pihak Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi).
Baca juga : Kenaikan Tunkin Kejaksaan Wujud Penerapan Reward and Punishment
Tiga lagi dari pihak swasta: Benny Tjokro, Heru Hidayat dan terakhir Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Penyidik Kejaksaan Agung lalu mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Benny Tjokro cs. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya