Dark/Light Mode

Rancangan Perppu Sudah di Meja Jokowi

Pilkada Tidak Bermutu Jika Dipaksakan Digelar 9 Desember

Senin, 4 Mei 2020 03:29 WIB
Hadar Nafis Gumay (Foto: Istimewa)
Hadar Nafis Gumay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Pilkada sudah di meja Presiden Jokowi. Tinggal diteken. Namun banyak yang meyakini, pilkada tak akan berkualitas jika tetap digelar 9 Desember 2020.

Demikian disampaikan mantan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay, kemarin. Hadar meminta Pilkada 2020 ditunda hingga September 2021. “Jangan memaksa pilkada digelar 9 Desember 2020 karena bisa melahirkan pilkada tak berkualitas. Perlu waktu panjang mempersiapkan pilkada. Idealnya, paling lama ditunda sampai akhir September 2021,” paparnya. 

Dijelaskan, jika pilkada ditunda dari 23 September jadi 9 Desember 2020, KPU akan kesulitan bekerja. Alasannya, sebelum pemungutan suara 9 Desember, akan dilakukan sejumlah tahapan yang ditunda akibat wabah Covid-19. Dia mewarning, pelaksanaan kelanjutan tahapan tertunda tidak akan berjalan baik jika Covid-19 belum berakhir. 

Baca juga : Pengamat Soal Pilkada Tahun Ini: Waktu Mepet, Pencoblosan 9 Desember Berisiko

“Saya dengar KPU siap jalankan berbagai protokol kesehatan jika memang akhirnya tetap digelar 9 Desember 2020. Misalnya menjaga jarak saat turun ke lapangan, pakai masker, dan sebagainya. Tapi kan membuat orang tidak bebas bergerak,” tandasnya. 

Pengamat politik dari Indonesia Public Institue (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, dinamika penentuan waktu pilkada di masa pandemi corona adalah hal sangat penting. Mengingat pilkada melibatkan banyak pihak, termasuk jutaan pemilih. 

Menurutnya, mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPR, KPU dan pemerintah beberapa waktu lalu adalah bagian dari dinamika pra kebijakan di masa pandemi. Dan mekanisme ini tetap perlu diakomodir baik dalam perppu maupun aturan lainnya. Pentingnya mengakomodir ruang pembahasan ulang waktu pelaksanaan pilkada, sebut dia, adalah karena tidak ada yang tahu kapan pandemi corona selesai. Atau minimal mulai menurun secara signifikan. 

Baca juga : Jokowi: Kita Nggak Boleh Grusa-grusu

Sementara, gelaran pilkada melibatkan banyak nyawa. Mulai dari KPU, Bawaslu hingga pemilih. “RDP itu tetap perlu diakomodir. Waktu gelaran harus disesuaikan dengan tren penularan corona,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, adagium hukum Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi) harus dipahami banyak pihak. Jangan sampai pilkada justru menimbulkan banyak korban karena salah perhitungan. 

Diketahui, rancangan Perppu tentang Penundaan Pilkada sudah ada di meja Presiden Jokowi. “Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf, dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja Presiden,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Jumat (24/4). 

Baca juga : BP Jamsostek Bisa Tiru Malaysia Dan Vietnam

Draf Perppu Pilkada disusun Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara. Doli mengatakan, KPU berharap Perppu Penundaan Pilkada diterbitkan akhir April atau awal Mei. Hal itu sebagai prasyarat melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dari semula dijadwalkan 23 September 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.