Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasal-pasalnya Tidak Relevan

Perppu Penundaan Pilkada Dianggap Tak Memuaskan

Jumat, 8 Mei 2020 03:04 WIB
Fadli Ramadhanil (tengah). (Foto: Dok. Perludem)
Fadli Ramadhanil (tengah). (Foto: Dok. Perludem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada belum memuaskan banyak pihak. Selain dianggap kurang menyeluruh, beberapa pasal dinilai tidak relevan.

Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, lahirnya Perppu Penundaan Pilkada memang sudah ditunggu banyak pihak. Namun, bunyi pasal-pasal yang dituangkan dalam Perppu tersebut bisa dibilang tak menjawab semua kebutuhan pilkada di tengah Pandemi Covid -19. 

Terkait dengan materi dalam Perppu Nomor 2/2020 misalnya, secara garis besar mengatur beberapa hal saja. Sebagai contoh, sebut dia, keputusan untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada oleh KPU mesti didasarkan pada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. Kemudian, dalam hal pemungutan suara di Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, maka penjadwalan dilakukan kembali dengan mekanisme Rapat Dengar Pendapat antar KPU, DPR dan pemerintah. Hal ini jelas tidak relevan. 

Baca juga : Pilkada Tidak Bermutu Jika Dipaksakan Digelar 9 Desember

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, KPU harusnya berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes untuk menetapkan jadwal pilkada. Keputusan untuk menentukan jadwal pilkada juga jadi ranah KPU, bukan dengan pihak-pihak lain. “Jadi, pengaturan bahwa KPU mesti mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada, adalah pengaturan yang tidak relevan, serta berpotensi mendistorsi kemandirian KPU,”ujarnya dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka. 

Dia juga menilai, Perpu Penundaan Pilkada masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal (tanpa pandemi/krisis) karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Perrpu ini juga dinilai tidak membahas soal anggaran pilkada di tengah pandemi. 

“(Padahal) Terdapat pula kondisi perekonomian yang tidak normal sebagai akibat pandemi Covid-19. Sebab itu, perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya, untuk kondisi normal tanpa ada pandemi Covid-19. Selain itu, satu hal yang sangat penting juga, jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana,” tandasnya. 

Baca juga : Partai Golkar Perpanjang Masa Survei Kandidat

Pengamat komunikasi politik Arif Susanto juga menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada cukup ambigu. Di satu sisi, dinyatakan pelaksanaan pilkada serentakdilakukan Desember 2020. Tetapi, di sisi lain, disebut manakala tidak dapat dilaksanakan pada Desember, dapat ditunda dan dijadwalkan kembali. 

“Alih-alih menunjukkan sikap antisipatif, aturan ini menyiratkan ketidakyakinan pemerintah sendiri bahwa semua tahapan penyelenggaraan dapat disiapkan dalam waktu singkat. Sebab, pemerintah bahkan belum mampu memastikan kapan pandemi dan kondisi darurat ini akan berakhir,” ujarnya. 

Dia meminta agar penetapan jadwal pilkada harus melibatkan pandangan para ahli epidemiologi. Kemudian melibatkan Kementerian Kesehatan, BNPB, dan pihak-pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam prediksi penyebaran Covid-19. Hal itu agar bisa memastikan kapan pilkada digelar, daripada membuat aturan yang ambigu. 

Baca juga : Corona Tidak Kunjung Usai, Pilkada Distop Sementara

Diketahui, Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Perppu yang mengatur tentang Penundaan Pilkada. Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020, diatur beberapa hal, khususnya terkait dengan kelangsungan tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.