Dark/Light Mode

Terbitkan Surat Edaran

KPK Ingatkan Pejabat Tak Terima THR dan Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran

Kamis, 14 Mei 2020 16:41 WIB
Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)
Ipi Maryati Kuding (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, KPK melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berikut penyelenggara negara lainnya menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya yang diterbitkan Rabu (13/5) kemarin. 

Lewat SE itu, KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Kami juga meminta mereka menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya," tegas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (14/5).

Baca juga : Menpora Harap Atlet Bijak Bermedsos dan Pandai Kelola Keuangan

Ipi mengingatkan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. "Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.  

Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Ipi mengingatkan, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya. "Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," ancamnya. 

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya. 

Baca juga : Ketua MA: Yang Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan Saja!

Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya  juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected].

"KPK juga mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," tutur Ipi. 

Dalam SE itu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Baca juga : Terbukti Suap Pegawai Pajak, Bos Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara

Melalui SE itu pula KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.