Dark/Light Mode

MUI Izinkan Zona Hijau Salat Ied Berjamaah

Senin, 18 Mei 2020 07:38 WIB
Pelaksanaannya Salat Idul Fitri di tempat terbuka
Pelaksanaannya Salat Idul Fitri di tempat terbuka

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan kelonggaran terhadap daerah yang masuk dalam zona hijau melaksanakan salat Idul Fitri bersama.
          
Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, salat berjamaah di masjid, termasuk salat Ied bisa dilakukan di daerah yang masuk zona hijau atau penyebaran Covid-19 masih terkendali.
           
“Sebaliknya untuk daerah masuk zona merah, salat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Amirsyah, kemarin.
          
Persoalannya, lanjut Amiesyah, ketentuan itu menjadi tidak pasti apabila pemerintah belum punya data yang yang jelas untuk melihat daerah mana saja yang berstatus zona merah dan hijau. Untuk membahas masalah itu, tentu membutuhkan partisipasi semua pihak. 
     
Semua harus duduk bersama. Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat perlu membahasnya.
          
”Harus dilihat satu per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” lanjut dia.
          
Jika peta tersebut tidak tersedia, menurut Amirsyah, bakal ada keraguan dan rasa waswas apakah aman untuk melangsungkan salat Ied secara bersama-sama. ”Kalau kondisinya seperti ini, menurut saya, sebaiknya menahan diri, tetap salat jamaah di rumah. Termasuk salat Idul Fitri di rumah saja,” imbau Amirsyah.
          

Relaksasi atau pelonggaran di tempat ibadah saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat diusulkan dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (11/5). 
     
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur (Jatim) berbeda menyikapi pelaksanaan salat Ied di masa pandemi corona. Berdasarkan Surat edaran nomor 451/7809/012/2020 memperbolehkan masyarakat Jawa Timur melaksanakan salat Id berjamaah. Surat tersebut ditandatangani Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Baca juga : Ini Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah dari PBNU

Pada surat tersebut dijelaskan, ibadah diperbolehkan asal standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Pengelola silakan memperhatikan standar yang ditetapkan,” katanya.
          

Dia mencontohkan penerapan standar protokol kesehatan di Masjid Al Akbar Surabaya. Saf atau barisan salat diberi jarak. Lalu, baris pertama dan kedua disusun zig-zag. Tempat wudhu juga diberi jarak. ”Tempat cuci kaki juga dicampur cairan pembersih,” ujarnya.
          

Baca juga : Doni Pejabat Teladan

Selain itu, masjid menyiapkan tempat untuk menyimpan sandal untuk jamaah. Nanti sandal dibawa masuk. Dengan demikian, begitu salat selesai, jamaah tidak berdesakan saat mencari sandal di halaman masjid. Jamaah juga wajib menggunakan masker serta menjalani pengecekan suhu tubuh di pintu masuk masjid. Pengelola akan menata arus masuk dan keluar.
          

Sementara itu, Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal pada Jumat (22/5). Sidang akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Menteri Agama dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.