Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ajukan Petisi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pilkada Tak Digelar Desember

Kamis, 28 Mei 2020 02:46 WIB
Hadar Nafis Gumay (Foto: Istimewa)
Hadar Nafis Gumay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat meluncurkan petisi agar pemilihan kepala daerah serentak tak digelar Desember 2020

Koalisi ini beranggotakan antara lain Netgrit, Netfid, Perludem, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Kopel, JPPR, KIPP Indonesia, PPUA Disabilitas. Mereka mengingatkan bahwa pilkada bukan hanya persoalan hari pemungutan suara, tetapi keselamatan dan tahapan yang runut dan menyambung.

“Kesimpulan kami, ini tidak mungkin. Karena itu kami mengambil posisi yang amat sangat ingin mendesak, janganlah kita teruskan untuk memaksakan penyelenggaraan ini di Desember 2020,” kata Pendiri Netgrit dan anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay, saat peluncuran petisi me¬lalui daring, kemarin. 

Baca juga : Komnas HAM: Pilkada Digelar Desember 2020 Sangat Berisiko

Menurutnya, pemerintah terlalu memaksakan pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Padahal tahapan pilkada membutuhkan pelibatan banyak pihak. Hadar menyebut, koalisi melihat ada kegentingan untuk menunda pilkada di Desember 2020. Tujuannya, untuk menjamin agenda politik lima tahunan ini dan tidak mengabaikan risiko kesehatan. “Kita perlu menjamin agar pilkada juga bisa dijalankan dengan tidak mengabaikan atau membiarkan risiko atau kualitasnya menurun,” ujarnya. 

Menurut Hadar, desakan agar pilkada tidak digelar tahun 2020 sebetulnya sudah disampaikan jauh-jauh hari melalui berbagai forum diskusi. Namun, pemerintah dan parlemen tetap ngotot menggelar pilkada pada Desember 2020. Desakan tersebut dirasa tak didengar hingga koalisi mengeluarkan petisi. 

Hadar menuturkan, perlu kepastian keselamatan, kesehatan semua pemangku kepentingan pilkada dan menjamin kualitas pemilihan dapat dipertahankan. “Petisi tersebut dapat diakses publik melalui situs https://chng. it/RGk6FvHjZY,” tandasnya. 

Baca juga : Jokowi Minta Prosedur Penyaluran BST dan BLT Dipangkas

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan, jumlah kasus Covid19 yang masih fluktuatif menunjukkan Indonesia belum melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir pandemi Covid-19. Akibatnya, tanpa perubahan proses waktu pelaksanaan, tahapan pilkada jelas akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan atau kerumunan. Terutama dalam proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil. “Ada risiko terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dengan Covid-19,” lanjut Titi. 

Titi juga menyebut,menyelenggarakan pilkada dengan protokol Covid-19 berkonsekuensi pada anggaran dan perubahan tata cara penyelenggaraan tahapan-tahapan pilkada. Perppu tak mengubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diaturdi dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, tahapan pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada. Penyelenggaraan juga akan terhambat oleh ketersediaan anggaran, sedangkan anggaran tambahan dari pemerintah daerah tak memungkinkan. 

“Bijaknya tahapan pilkada ditunda ke 2021. Seharusnya kita menyelenggarakan pilkada untuk kepentingan kemanusiaan, yang hak atas keselamatan dan kesehatannya terjamin, bukan sebaliknya,” tandasnya. [EDY/SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.