Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
The New Normal, DMI Serukan Shalat Jumat di Daerah Padat Penduduk Digelar Dalam 2 Gelombang
Senin, 1 Juni 2020 21:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyeru seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/takmir masjid di seluruh Indonesia, untuk mematuhi aturan terkait The New Normal di lingkungan masjid.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama No.SE.15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.14/2020 terkait pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat Edaran ke-III Masjid dan Jamaah dalam The New Normal, bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 yang ditandatangani Ketua Umum HM Jusuf Kalla pada 30 Mei 2020, DMI menyebut akan membuka masjid untuk jamaah di tengah situasi The New Normal. Baik untuk shalat wajib lima waktu maupun Jumatan, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
Baca juga : Hadapi Skenario New Normal, BRI Perkuat Layanan Digital
Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah, mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri, serta kelengkapan lain yang diperlukan.
Karpet wajib digulung. Lantai masjid dan mushola harus rutin dibersihkan dengan karbol dan disinfektan. Hand sanitizer atau sabun juga wajib disediakan.
DMI juga berpesan, agar pengeras suara masjid yang merupakan media siar yang efektif untuk informasi penting dan darurat terkait cegah tangkal Covid-19, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Baca juga : Sambut New Normal, BNI Optimalkan Layanan Transaksi Digital
Sementara zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang ditampung - baik uang lump sum ataupun sembako - harus didayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah. Apakah itu dalam bentuk vitamin C, E, maupun bahan pangan bergizi lainnya.
Tak kalah penting, masjid harus disiagakan sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC), jija terdapat jamaah tertular Covid-19.
"Cipta kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid," kata JK dalam surat tersebut.
Baca juga : TP-Link Mudahkan Silaturahmi Virtual Saat Pandemi
Mengingat ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya.
"Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syari'ah), pelaksanaan shalat Jumat dapat diatur di samping masjid-masjid, juga mushola-mushola dan tempat-tempat umum. Di daerah padat penduduk, shalat Jumat dapat dilaksanakan dua gelombang," jelas JK.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu diimbau melaksanakan shalat di rumah, sampai dinyatakan sembuh," pungkas JK. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya