Dark/Light Mode

Kenapa Nurhadi dan Mantunya Cuma Dipajang 5 Menit?

Selasa, 2 Juni 2020 15:46 WIB
Nurhadi dan Rezky Herbiyono (rompi oranye) saat dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)
Nurhadi dan Rezky Herbiyono (rompi oranye) saat dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang sudah buron selama hampir empat bulan.

Nurhadi dan Rezky dipajang saat konferensi pers berlangsung. Menghadap ke tembok, mertua-menantu itu mengenakan rompi tahanan oranye KPK. Tangan keduanya terborgol.

Empat penyidik, masing-masing dua di sisi kiri dan kanan, menjaga Nurhadi-Rezky. Namun, keduanya hanya sekitar lima menit dipamerkan di belakang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri yang menggelar konferensi pers.

Kok sebentar banget ditampilkan? Nurul Ghufron beralasan, Nurhadi dan Rezky masih harus menjalankan pemeriksaan.

Baca juga : Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di Simprug Golf, Satu Rumah Beda Kamar

"Perlu kami jelaskan dulu, kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya, karena memang proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

"Yang penting kami telah publikasi, dan yang bersangkutan telah berada di KPK. Yang bersangkutan hanya sebentat dihadirkan, karena pemeriksaan masih berlangsung. Jadi, kami kembalikan ke pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Ketiganya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca juga : KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA dan Menantunya

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA dalam periode 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliarm

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total nilai Rp 12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.

Baca juga : Ketua Gugus Tugas Covid Prihatin, Banyak Masyarakat Nggak Disiplin Jelang Lebaran

Penerimaan itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi, dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.