Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Istri Nurhadi, Tin Zuraida Juga Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Sabtu, 6 Juni 2020 01:59 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menyebut kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai korupsi keluarga atau "family corruption".

Soalnya, kasus itu turut menyeret menantunya, Rezky Herbiyono. BW juga menyebut, juga ada dugaan keterlibatan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus ini. 

"Ini kan mengulang lagi bahwa ternyata korupsi itu family corrupt, tidak dilakukan laki-laki. Tapi juga perempuan dan anak menantu, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga," ujar BW dalam diskusi dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?' yang digelar secara virtual oleh ICW, Jumat (5/6).
Tin Zuraida, lanjutnya, dapat dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tindak pidana pencucian uang yang diduga juga dilakukan oleh Nurhadi.

"Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya," beber BW. 

Baca juga : Disebut Dark Prince Of Unjustice, Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Dugaan pencucian uang Nurhadi ini didasarkan pada profil keuangan Tin yang tidak sesuai dengan penghasilannya pada tahun 2004-2009. Tercatat, ada transaksi senilai Rp 1 miliar per bulannya di rekening Tin. 

Transaksi itu kian meningkat pada tahun 2010-2011. "Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp 3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida," ungkapnya. 

Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menambahkan, Nurhadi juga kerap menggunakan nama keluarganya untuk menutupi aset yang diperolehnya dari praktik melanggar hukum.

"Memang betul tadi, Tin Zuraida ini salah satu aliran nama yang dipakai untuk penggelapan aset tadi. Otomatis namanya bukan Nurhadi, tetapi Tin Zuraida. Lalu juga aset atas nama Rezky Herbiyono dan juga banyak aset ini," beber Haris.

Baca juga : Penangkapan Nurhadi, Jalan Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Tin, sempat dibawa penyidik KPK saat menangkap Nurhadi dan Rezky pada  Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Dia turut dibawa ke Gedung KPK karena dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. 

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. 

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Istri Nurhadi Yang Sudah 2 Kali Mangkir, Juga Ikut Digelandang KPK

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.