Dark/Light Mode

Istri Nurhadi Yang Sudah 2 Kali Mangkir, Juga Ikut Digelandang KPK

Selasa, 2 Juni 2020 16:11 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian Surya Dewangga)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) bersama Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain mengamankan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, Tin berada di rumah tempat Nurhadi dan Rezky ditangkap, di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. "Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," ungkap Nawawi, Selasa (2/6).

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, Tin Zuraida dibawa dalam kapasitas sebagai saksi. "Juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ungkap Ghufron.

Baca juga : Utang 7 T Garuda Jatuh Tempo, Sri Mulyani Ikut Kebagian Puyeng

Tin dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11 dan 24 Februari lalu.

Ghufron melanjutkan, selain mengamankan Nurhadi, Rezky, dan Tin, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan. "KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," tuturnya.

Perkara yang menjerat Nurhadi merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

Baca juga : KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik Kereta

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016.

Baca juga : Jika Semakin Masif, Warga Kota Bekasi Dilarang Ke Jakarta

Penerimaan itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.