Dark/Light Mode

Kejaksaan Tegaskan Terpidana Korupsi Di Raja Ampat Masih Dirawat Di Rumah Sakit

Minggu, 7 Juni 2020 23:20 WIB
Kejaksaan Tegaskan Terpidana Korupsi Di Raja Ampat Masih Dirawat Di Rumah Sakit

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menegaskan, terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang, Minggu (7/6).

Pernyataan Anang ini terkait SW yang disebut ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara live streaming melalui aplikasi Zoom, Sabtu (6/6).

Senada dengan Anang, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memastikan SW akan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan begitu dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit.

“Sebagai informasi, (SW) posisi masih dirawat. Setelah pulih segera dilaksakan oleh tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jaksel," tegas Maringka. 

Baca juga : Ketua MPR: Terima Kasih ke Masyarakat yang Lebaran di Rumah

Sementara, Sekretaris DPD II Golkar Raja Ampat, Papua Barat, Soleman Dimara kaget terpidana yang juga buronan Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Kabupaten Raja Ampat, SW ikut nimbrung dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar wilayah Papua-Papua Barat yang dipimpin Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia secara live streaming melalui aplikasi Zoom, Sabtu (6/6). 

Padahal sehari sebelumnya, SW telah diamankan oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani rawat inap di rumah sakit di Jakarta.

“Iya, kami terus terang kaget juga, Ibu ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," ujar Soleman, Minggu (7/6).

Sebagaimana diketahui, Jumat pagi (5/6), Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial SW.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena yang bersangkutan mendadak sakit, Tim Intel Kejaksaan terpaksa menunda eksekusi untuk menjalani perawatan lebih dahulu di rumah sakit.

Baca juga : Manipulasi Data Semakin Marak Jika Pakai E-Voting

SW merupakan terpidana kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat senilai  Rp 20.205.512.000. Potensi kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3.279.466.358. Pengadilan Tipikir dalam putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, tanggal 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW.  Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014. 

Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA), justru memvonis SW dengan hukuman yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis, 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Abdul Latif, dan M.S. Lumme, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dikompensasi dari uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp 1 miliar sehingga sisanya sebanyak Rp 1.447.500.000,- merupakan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana paling lama 1 bulan sesuai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Soleman pun bingung dengan kehadiran SW yang nyata-nyata telah diamankan Kejagung namun tetap bisa ikut dalam rakornis tersebut. 

Baca juga : Berikan Penghormatan Terakhir, KSAD Dipastikan Melayat ke Rumah Duka Djoko Santoso

Menurutnya, Ketua DPD Golkar Raja Ampat sejatinya kini dipegang oleh Roni Dimara, namun SW mengklaim masih menjabat Ketua DPD.

“Pada intinya kami mendorong dan mendukung Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Segera ambil langkah eksekusi karena sudah terbukti yang bersangkutan sehat, tidak sakit dan ada video beliau ikut Rakornis pemenangan Papua dan Papua Barat," tegasnya. [KAL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.