Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dana Hibah KONI
Diperiksa 5 Jam, Menpora Buang Badan
Kamis, 24 Januari 2019 15:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lima jam menjalani pemeriksaan. Imam, diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI dalam kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.
“Terima kasih kepada wartawan, saya sebagai warga negara menghormati prosedur hukum dan saya dipanggil sebagai saksi,” tutur Imam ketika keluar pukul 15.25 WIB. Imam mengaku menjelaskan ke penyidik tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri. Selain itu dia juga menjelaskan mekanisme pengajuan dana. Termasuk, dana hibah.
Baca juga : Diperiksa Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Irit Bicara
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengklaim sudah mengikuti mekanisme yang ada, ketika menandatangani proposal dana hibah KONI itu. “Ya kalau untuk mekanisme itu tentu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, baik yang dipayungi oleh UU ataupun Kementerian Keuangan. Mekanisme itu harus ditempuh dengan baik, oleh siapa pun pejabat negara,” tegasnya.
"Dan saya sampaikan juga, bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau bagian tata usaha," imbuhnya. Ditanya soal tanda tangan yang dibubuhkan dalam prosposal itu, Imam melemparkannya ke pihak lain.
Baca juga : KPK Terus Dalami Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi
Dia menyebut, dalam UU ada pembagian tugas yang jelas. Ada penggunaan anggaran, ada kuasa penggunaan anggaran.”Dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan,” imbuhnya seraya menekankan, tidak ada perlakuan khusus terhadap proposal tertentu.
“Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal. Tapi banyak tugas-tugas lain. Ada namanya sekretaris ada surat kementerian, ada juga apa namanya deputi, dan merekalah. Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis,” tambah Imam.
Baca juga : Ekspor Kereta Penumpang Tahap I Dikirim Ke Bangladesh
Dicecar terus soal persetujuannya atas proposal dana hibah itu, Imam hanya berkata, “Saya menjawab sesuai dengan tugas pokok fungsi saya sebagai menteri.” Pernyataan itu diulanginya sampai dua kali.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya