Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Nurhadi Dan Menantunya Saling Bersaksi

Rabu, 10 Juni 2020 12:23 WIB
Nurhadi/Foto: OKT
Nurhadi/Foto: OKT

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya bakal saling bersaksi satu sama lain. "Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi. NHD saksi untuk tersangka RHE, dan RHE saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/6). 

Mengenakan rompi tahanan oranye KPK dan tangan terborgol, Nurhadi tiba di markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs pukul 10.30 WIB. 

Baca juga : Ini Kata Khofifah Soal PSBB Surabaya Yang Bakal Berakhir

Turun dari mobil tahanan, Nurhadi yang didampingi sejumlah petugas KPK pakai jurus mingkem. Tak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya hingga dia masuk ke dalam lobi gedung komisi antirasuah. 

Selang 10 menit, Rezky Herbiyono tiba di gedung KPK. Sama dengan mertuanya, Rezky juga ogah berkomentar.  

Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya ditahan KPK. Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Baca juga : KPK Soroti Rendahnya Capaian Pajak DKI

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 16 Desember 2019. Nama terakhir masih buron. 

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. 

Baca juga : Nurhadi Tak Sesakti Masiku

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016.

Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.