Dark/Light Mode

Minimalisir Sengketa

Bawaslu Usulkan Sistem Proporsional Tertutup Bersyarat

Senin, 15 Juni 2020 09:43 WIB
Rahmat Bagja (Foto: Dok. Bawaslu)
Rahmat Bagja (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup bersyarat untuk diterapkan. Tujuannya bisa mengurangi sengketa antar calon anggota legislatif (caleg). 

“Aternatifnya proporsional tertutup bersyarat. Artinya, pengaturan tentang rekrutmen caleg oleh parpol (partai politik) secara partisipatif melibatkan publik,” kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja

Baca juga : Baznas Sabet Penghargaan Internasional 3G Awards

Bagja menambahkan, diperlukan pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi parpol dalam rekrutmen caleg. Hal ini untuk mencegah adanya mahar politik dalam penentuan caleg. 

Sementara, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor mendorong sistem terbuka tetap diterapkan. “Kalau kita ingin memperkuat demokrasi untuk mereduksi elitisme dan oligarki, maka pilihannya sistem terbuka,” kata Firman. 

Baca juga : AXA Mandiri Salurkan Uang Tunai Digital Ke Masyarakat

Firman menuturkan, secara teori dan pelaksanaan, sistem terbuka membuat rakyat sebagai pemilik suara mengetahui caleg yang akan dipilih. “Setidaknya tahu namanya. Ini beda sekali dengan proporsional tertutup. Orang seperti beli kucing dalam karung,” ucapnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.