Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selain Minta Terdakwa Dihukum

Nasabah Jiwasraya Desak Uangnya Cepat Dikembalikan

Selasa, 16 Juni 2020 20:13 WIB
Selain Minta Terdakwa Dihukum Nasabah Jiwasraya Desak Uangnya Cepat Dikembalikan

RM.id  Rakyat Merdeka - Para nasabah PT asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum terdakwa kasus mega korupsi Jiwasraya dihukum seadil-adilnya. Mereka juga berharap, dana saving plan asuransi di perusahaan pelat merah tersebut bisa dikembalikan.

Salah satu Nasabah Jiwasraya, Machril mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sengaja membuat opini bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, lantaran uang hasil korupsi tersebut bersumber dari nasabah.

Ia berpendapat, memang uang tersebut bersumber dari nasabah. Namun, uang sudah diserahkan kepada nasabah Jiwasraya selaku BUMN. Itu artinya sudah menjadi milik negara dan dikuasai oleh negara.

Baca juga : Nadiem Dapat Jempol

“Terdakwa sengaja membuat opini seolah-olah menyalahgunakan uang nasabah Jiwasraya. Itu berarti ingin menggeser ke dalam ranah perdata. Namun ini uang negara berarti masuk ranah pidana dan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Menurut pendapat ahli hukum. Ini harus adil,” paparnya dalam siaran pers , Senin (15/6).

Oleh karena itu, bagi mereka para nasabah Jiwasraya yang menjadi korban, opini yang dibangun oleh terdakwa di pengadilan tidak ada hubungannya dengan nasabah. Di mana, nasabah sebagai pemegang polis membuat perjanjian dengan Jiwasraya dalam hal ini perusahaan milik negara sebagai penjamin yang memproteksi nasabah sebagai pemegang polis secara sah menurut hukum.

“Juga diawasi oleh OJK. Dilindungi oleh perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Kalau Belum Siap, Jangan Paksakan The New Normal

Yang terpenting bagi nasabah Jawasraya, pemerintah secepatnya mengembalikan uang nasabah khususnya nasabah saving plan yang sudah jatuh tempo itu.

Sepengetahuannya, pada Maret 2020, pemerintah sudah membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah. Hanya saja, yang sudah dikembalikan cuma nasabah tradisional Jiwasraya senilai Rp 470 miliar.

Sebelumnya dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR pada Februari 2020 disebutkan bahwa ada opsi penyelamatan Jiwasraya melalui suntikan PMN senilai Rp 15 triliun untuk membayar polis jatuh tempo dan menyelamatkan Jiwasraya.

Baca juga : Mendes Bakal Kasih Sanksi Desa Yang Tak Salurkan BLT

“Hampir dua tahun tidak pernah diberikan informasi kapan uang kembali. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini. Kesulitan finansial sangat luar biasa bagi nasabah,” tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.