Dark/Light Mode

Belajar Mengajar Tetap Di Rumah

Nadiem Dapat Jempol

Selasa, 16 Juni 2020 07:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat memberikan keterangan seputar KBM awal ajaran baru lewat virtual, kemarin. (Foto: Istimewa)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat memberikan keterangan seputar KBM awal ajaran baru lewat virtual, kemarin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tahun ajaran baru tetap dimulai bulan depan. Namun, karena penyebaran corona masih tinggi, kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap di rumah. Atas keputusan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem dapat jempol dari masyarakat.

Keputusan KBM tetap di rumah itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Kementerian. Yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan itu tertulis tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Espargaro Tetap di Aprilia Racing Team Hingga 2022

Dalam video telekonferensi yang juga tayang secara live di kanal You Tube Kemendikbud, kemarin, Nadiem mengatakan, tahun ajaran baru 2020/2021 tidak bergeser. Tetap dimulai Juli mendatang. Jika merujuk data Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 terbaru, per tanggal 15 Juni 2020, jumlah peserta didik yang berada di zona hijau masih sedikit.

Hanya 6 persen dari seluruh kota/kabupaten. Sementara 94 persen peserta didik lainnya, masih belum diperkenankan melakukan belajar tatap muka. Karena daerah yang ditinggali masih berstatus zona merah, orange, dan kuning.

Baca juga : Ryuji Utomo Berbagi Tips Latihan di Rumah Saat Pandemi

“Dalam situasi Covid-19 ini, yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, orangtua dan guru. Itu prinsip dasar yang kita utamakan,” ujar Nadiem.

Setidaknya, Nadiem merinci 3 syarat yang harus dipenuhi, untuk kembali membuka sekolah di zona hijau. pertama, harus mendapat izin dari pemerintah daerah. Kedua, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.

Baca juga : Menag Bolehkan Umat Gelar Kegiatan Di Rumah Ibadah

Ketiga, siswa harus mendapatkan izin dari orangtuanya untuk pergi ke sekolah. Jika siswa belum mendapatkan izin dari orangtua untuk ke sekolah, maka siswa tersebut diperkenankan untuk belajar dari rumah. “Keputusan peserta didik masuk sekolah atau tidak itu ada di tangan orang tua,” kata Nadiem.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.